Megaproyek Kipas Angin KDMP Rp 1,8 Triliun Disorot KPK! Wanti-wanti Soal Markup & Akal-akalan Tender
jonisetiawan July 21, 2026 08:38 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Polemik pengadaan 1,8 juta unit kipas angin untuk Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) terus menjadi sorotan.

Di tengah besarnya anggaran yang disebut mencapai Rp1,8 triliun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar proses pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Lembaga antirasuah itu menegaskan, proyek bernilai fantastis harus diawali dengan perencanaan yang matang, mulai dari penentuan kebutuhan hingga penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).

KPK mengingatkan, tahap awal pengadaan kerap menjadi titik rawan munculnya praktik korupsi apabila tidak diawasi secara ketat.

Di sisi lain, pemerintah daerah mulai menggerakkan operasional Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi desa. Di Kabupaten Sukoharjo, puluhan KDMP telah resmi beroperasi dan dipersiapkan menjadi penopang distribusi kebutuhan pokok sekaligus mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca juga: Kopdes Merah Putih Kena Teror? Polisi Selidiki Dugaan Peracunan 5.000 Lele Milik KDMP Boyolali

KPK Ingatkan Pengadaan Harus Dimulai dari Perencanaan yang Tepat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa harus diawali dengan kajian kebutuhan yang jelas.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan barang yang akan dibeli benar-benar dibutuhkan serta sesuai dengan skala prioritas program.

"Dalam proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa ini memang sedari awal harus betul-betul dipastikan soal perencanaannya, apakah barang ataupun jasa yang diadakan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan? Bagaimana skala prioritasnya?" kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa tahapan perencanaan menjadi fondasi penting agar penggunaan anggaran negara berjalan efektif sekaligus menghindari potensi penyimpangan.

Penyusunan HPS Disebut Titik Rawan Dugaan Korupsi

Selain perencanaan, KPK juga menyoroti pentingnya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Menurut Budi, HPS yang tidak disusun secara objektif dapat menjadi pintu masuk munculnya dugaan korupsi, termasuk praktik penggelembungan harga atau markup.

"Karena ini menjadi pintu awal ketika suatu dugaan tindak pidana korupsi terjadi. Misalnya, dengan melakukan mark up (penggelembungan, red.) harga dan sebagainya," katanya.

KPK berharap seluruh pihak yang terlibat memastikan setiap komponen harga disusun berdasarkan perhitungan yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

PENGADAAN KIPAS ANGIN - Kipas angin Imatsu MDF (KIRI). Menteri Koperasi Ferry Julianto (KANAN). Pemerintah Beli Kipas Angin Rp 1,8 Triliun untuk Koperasi Desa, DPR : Anginnya Bisa Hempas Tikus
PENGADAAN KIPAS ANGIN - Kipas angin Imatsu MDF (KIRI). Menteri Koperasi Ferry Julianto (KANAN). Pemerintah Beli Kipas Angin Rp 1,8 Triliun untuk Koperasi Desa, DPR : Anginnya Bisa Hempas Tikus (Tribun Trends/kolase Youtube/Youtube Parlemen)

KPK Wanti-wanti Pengondisian Pemenang hingga Pemecahan Proyek

Tidak hanya persoalan harga, KPK juga mengingatkan adanya potensi penyimpangan lain dalam proses pengadaan.

Mulai dari dugaan pengondisian pemenang tender hingga pemecahan proyek agar dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada vendor tertentu.

Karena itu, KPK meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta aparat pengawas internal seperti inspektorat aktif melakukan pengawasan sejak awal pelaksanaan proyek.

"Untuk itu, KPK terus mengimbau agar pimpinan di suatu kementerian/lembaga ataupun pemerintah daerah dan juga satuan pengawas, seperti inspektorat, itu juga bisa secara proaktif melakukan monitoring dan melakukan evaluasi," ujarnya.

Baca juga: Intip Spesifikasi Kipas Imatsu MDF yang Ramai Dikaitkan Proyek KDMP, Dibanderol Seharga Motor Bekas

DPR Pertanyakan Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun

Isu pengadaan kipas angin tersebut sebelumnya mencuat dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada 15 Juli 2026.

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mempertanyakan informasi mengenai pengadaan 1,8 juta unit kipas angin dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun.

Menurut Mufti, hingga saat rapat berlangsung belum ada penjelasan resmi dari pemerintah mengenai proyek tersebut.

"Hari ini rakyat sedang dihebohkan dengan isu adanya pengadaan 1,8 juta kipas angin yang nilainya Rp1,8 triliun. Kemudian, dari isu ini, kami coba mencari informasi, tetapi kami tidak dapat satu informasi pun dari pemerintah terkait adanya pengadaan ini.

Kami juga mencari informasi ke pihak-pihak terkait, juga tidak berani jawab. Maka pada kesempatan ini, kami ingin tanya kepada Pak Menteri," kata Mufti.

Ia juga menilai harga satuan kipas angin semestinya dapat lebih rendah jika mengacu pada harga yang tersedia di berbagai lokapasar.

Menteri Koperasi: Pengadaan Bukan Kewenangan Kemenkop

Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa pengadaan kipas angin bukan berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi.

"Soal kipas angin, ini saya tidak tahu karena pengadaannya bukan di kami," katanya.

Meski demikian, Ferry menyebut informasi yang diterimanya menunjukkan harga satu unit kipas angin berkisar sekitar Rp11 juta, sehingga total anggaran dapat mencapai sekitar Rp1,8 triliun.

"Akan tetapi, itu saya tidak tahu persis," katanya melanjutkan.

Sukoharjo Mulai Mengoperasikan 50 KDMP

Sementara polemik pengadaan masih menjadi perhatian, implementasi Program Koperasi Desa Merah Putih terus berjalan di berbagai daerah.

Di Kabupaten Sukoharjo, sebanyak 50 unit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) resmi mulai beroperasi setelah diresmikan Presiden Prabowo Subianto secara virtual melalui Zoom Meeting pada 16 Mei 2026.

Peresmian dipusatkan di KDMP Desa Cangkol, Kecamatan Mojolaban, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), pengurus koperasi, hingga masyarakat.

Program tersebut diproyeksikan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi desa sekaligus mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca juga: Purbaya Bongkar Skema Modal Kopdes Merah Putih, Menkeu Siap Stop Kucuran Dana Jika BPKP Temukan Ini

Bangunan hingga Kendaraan Operasional Telah Siap

Komandan Kodim 0726/Sukoharjo, Letkol Inf Reza Sahputra, mengatakan seluruh koperasi yang telah dioperasikan sudah menyelesaikan pembangunan fisik secara penuh.

Selain gedung koperasi, berbagai fasilitas penunjang seperti kendaraan roda tiga, mobil pikap, hingga truk operasional juga mulai tersedia.

"KDMP yang beroperasi menjual beragam kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat. Mereka bisa membeli barang dan komoditas pangan di KDMP," ujar Reza.

Tidak Hanya Menjual Sembako

Menurut Reza, aktivitas koperasi tidak hanya berfokus pada penjualan kebutuhan pokok.

KDMP juga membuka layanan simpan pinjam, menyediakan produk farmasi dan obat-obatan, sekaligus menjadi wadah bagi pelaku UMKM lokal untuk memasarkan produknya.

Dengan model tersebut, koperasi diharapkan mampu membangun ekosistem ekonomi desa yang lebih kuat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Diproyeksikan Menjadi Penopang Program MBG

Ke depan, KDMP juga akan memegang peran penting dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis.

Koperasi akan menjadi pemasok berbagai kebutuhan pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani sekolah dan kelompok penerima manfaat lainnya.

"KDMP bakal menyuplai barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di masing-masing desa. Sehingga geliat perekonomian desa semakin berputar kencang," kata Reza.

Dengan pengawasan yang ketat terhadap proyek pengadaan serta operasional koperasi yang mulai berjalan di berbagai daerah, pemerintah berharap Program Koperasi Desa Merah Putih mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat sekaligus mendukung berbagai program strategis nasional secara berkelanjutan.

***

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.