TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang pemuda bernama Anis (21) ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju, atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Laporan pencurian motor ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/250/VII/2026/SPKT/Polresta Mamuju.
Baca juga: Korban Dugaan Pencabulan Alami Trauma Berat, GMNI Mamuju Desak DPPPA Sediakan Rumah Aman
Baca juga: Sidang Ketiga Sengketa Penutupan Dapur MBG di Mamuju Digelar 23 Juli, Yayasan Minta Kepala BGN Hadir
Petugas mengamankan Anis di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra Fit milik warga di Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Motor curian itu kemudian dimodifikasi menjadi model taksi.
"Sepeda motor hasil curian lalu dijual dengan harga Rp2 juta," ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Agustinus Pigay.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit model modifikasi taksi, serta sisa uang hasil penjualan kendaraan sebesar Rp235.000.
Usai menjual motor curiannya, Anis kemudian kabur ke Polman.
Kasus ini bermula saat korban, Muslimin, memarkir sepeda motornya di depan rumahnya di wilayah papalang sebelum berangkat ke kebun.
Namun, saat hendak digunakan, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
"Korban sempat melakukan pencarian, tetapi tidak berhasil menemukannya sehingga memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mamuju," jelas Kompol Agustinus.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan di Kabupaten Polewali Mandar.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP. (*)