Perawat Jual Bayi Berusia 10 Hari Rp 5 Juta, Mantan Suami Tawarkan Lewat Status Open Adopsi
Ani Susanti July 21, 2026 06:32 PM

Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang bayi berusia 10 hari terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan,

Kasus ini terungkap dari laporan ibu kandung korban yang kehilangan jejak anaknya setelah dititipkan kepada seorang kenalan.

Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Banjarbaru kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua orang yang diduga terlibat, yakni perawat perempuan berinisial MM (30) dan mantan suaminya berinisial RT (44).

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula ketika ibu bayi melahirkan di RS Idaman Banjarbaru pada 7 Juli 2026.

Sehari setelah persalinan, bayi perempuan tersebut dititipkan kepada MM yang merupakan teman ibu korban.

Saat itu, ibu kandung bayi disebut harus kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Tabalong.

Namun, ketika hendak mengambil kembali anaknya pada Kamis (16/7/2026), ia justru tidak dapat menghubungi MM karena nomor teleponnya telah diblokir.

Bayi tersebut juga sudah tidak diketahui keberadaannya hingga akhirnya ibu kandung melaporkan kejadian itu ke Polres Banjarbaru pada Jumat (17/7/2026).

“Bayi tersebut juga sudah tidak diketahui keberadaannya sehingga peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi, Selasa (21/7/2026).

Ditawarkan di WhatsApp

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan bahwa bayi tersebut telah diserahkan MM kepada seorang perempuan berinisial IR di Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Penyerahan bayi dilakukan pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 Wita di rumah salah seorang saksi di Banjarbaru.

Menurut keterangan MM, bayi tersebut diserahkan kepada pasangan yang disebut ingin melakukan adopsi karena belum memiliki anak.

“Menurut pengakuan MM, pasangan tersebut beralasan ingin mengadopsi bayi karena belum memiliki anak,” kata Kasatreskrim.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengungkap keterlibatan RT yang merupakan mantan suami MM.

RT diketahui ikut menawarkan bayi tersebut melalui status WhatsApp bertuliskan “Open Adopsi”.

Setelah unggahan tersebut, IR kemudian menghubungi RT dan menyampaikan keinginannya untuk mengadopsi bayi.

Bayi itu selanjutnya diserahkan oleh MM bersama RT.

Dari penyerahan tersebut, MM mengaku menerima uang tunai sebesar Rp5 juta dari IR.

Sementara RT menerima bagian Rp1,5 juta yang disebut digunakan untuk melunasi pinjaman.

“MM juga mengakui menerima uang tunai sebesar Rp 5 juta dari IR. Dari uang tersebut, Rp1,5 juta diserahkan kepada RT dengan alasan untuk melunasi pinjaman,” kata Kasi Humas Polres Banjarbaru.

Polisi memastikan ibu kandung bayi tidak menerima uang dari proses penyerahan tersebut.

Setelah rangkaian penyelidikan dilakukan, petugas berhasil menemukan bayi tersebut di wilayah Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Bayi kemudian dibawa kembali ke Banjarbaru untuk mendapatkan perlindungan serta pemeriksaan kesehatan bersama ibu kandungnya.

“Kami telah mengamankan kedua tersangka dan melakukan penahanan. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, Dinas Sosial, serta UPTD PPA dalam proses penanganan perkara ini. Sementara korban telah berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan saat ini mendapat pendampingan,” ujarnya.

Kepolisian menetapkan MM dan RT sebagai tersangka setelah menemukan sejumlah alat bukti dan memeriksa beberapa saksi, termasuk ibu kandung bayi, ayah biologis, serta saksi yang mengetahui proses penyerahan bayi.

“Keterangan para tersangka diperkuat dengan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ibu kandung bayi, ayah biologis, serta saksi yang menyaksikan proses penyerahan bayi. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan MM dan RT sebagai tersangka dalam perkara ini,” terangnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan perdagangan bayi tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banjarbaru, Dinas Sosial, serta RS Idaman Banjarbaru untuk memastikan kondisi kesehatan ibu dan bayi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.