TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Wakil Kepala Bidang Kesarinahan Sarinah DPC GMNI Mamuju, Alny, mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Mamuju segera menyediakan rumah aman (safe house) bagi seorang anak berinisial RN (15) yang diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan.
Korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (44), yang merupakan tetangganya sendiri.
Menurut Alny, penanganan terhadap korban tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap terduga pelaku.
Pemerintah, kata dia, juga memiliki tanggung jawab memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan psikologis, serta pendampingan agar dapat melanjutkan kehidupan dan pendidikannya.
Baca juga: 26 Satuan Pendidikan di Mamuju Tengah Terima BOS Kinerja Terbaik Tahun 2026
Baca juga: Sidang Ketiga Sengketa Penutupan Dapur MBG di Mamuju Digelar 23 Juli, Yayasan Minta Kepala BGN Hadir
"Korban membutuhkan ruang yang aman untuk memulihkan kondisi psikisnya. Karena itu kami meminta Dinas P3A segera menyediakan rumah aman yang didukung layanan psikolog, konselor, dan pendamping profesional," kata Alny dalam keterangannya kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan pendampingan yang dilakukan Sarinah DPC GMNI Mamuju, korban diduga mengalami pencabulan dalam kurun waktu yang cukup lama.
Alny menjelaskan, korban selama ini menganggap terduga pelaku sebagai bagian dari keluarga sehingga memilih menyimpan sendiri peristiwa yang dialaminya.
Rasa takut, tekanan, dan trauma membuat korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Kasus itu, lanjutnya, baru terungkap setelah keluarga dan masyarakat melihat perubahan perilaku serta kondisi mental korban.
Dari situ, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya hingga perkara tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Saat ini, kata Alny, pihak kepolisian telah mengamankan pasangan suami istri yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk menjalani proses hukum.
Meski demikian, ia menilai proses hukum saja belum cukup mengembalikan kondisi korban.
"Trauma korban masih sangat berat. Ia bukan hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga kehilangan kepercayaan diri. Yang paling memprihatinkan, korban menjadi sasaran perundungan di lingkungan sekolah hingga membuatnya tidak ingin kembali bersekolah. Kondisi seperti ini harus menjadi perhatian serius semua pihak," ujarnya.
Alny menegaskan rumah aman bukan hanya berfungsi sebagai tempat tinggal sementara, tetapi juga menjadi ruang perlindungan dan pemulihan bagi anak korban kekerasan seksual.
"Rumah aman bukan sekadar tempat tinggal sementara, tetapi ruang perlindungan dan pemulihan bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Kami meminta Dinas P3A segera hadir memberikan perlindungan nyata agar kondisi psikis korban dapat dipulihkan dan ia kembali memiliki rasa aman," katanya.
Selain meminta pemerintah bergerak cepat, Alny juga mengajak masyarakat menghentikan stigma dan perundungan terhadap korban kekerasan seksual.
Menurut dia, korban membutuhkan dukungan dan empati agar dapat bangkit dari trauma, bukan justru menjadi sasaran penghakiman yang memperburuk kondisi mentalnya.
Dalam proses pendampingan, Sarinah DPC GMNI Mamuju mengaku terus memberikan motivasi kepada korban agar tetap memiliki semangat melanjutkan pendidikan.
"Saya selalu menyampaikan kepada adik korban bahwa apa yang terjadi bukanlah akhir dari masa depannya. Pendidikan adalah haknya dan kami akan terus mendampingi serta memberikan semangat agar suatu saat ia dapat kembali bersekolah dan meraih cita-citanya. Jangan pernah merasa bersalah atas kejahatan yang dilakukan orang lain," tutur Alny.
Sarinah DPC GMNI Mamuju menyatakan akan terus mendampingi korban hingga memperoleh perlindungan, pemulihan psikologis, serta keadilan.
Organisasi tersebut juga berharap seluruh instansi terkait mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan memastikan setiap korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan tanpa diskriminasi.(*)