POSBELITUNG,CO, BANGKA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan putusan bebas terhadap dr Ratna Setia Asih dalam perkara dugaan kelalaian yang menewaskan pasien anak di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Putusan yang dibacakan Senin (20/7/2026) itu sekaligus membatalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Baskara menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Menyatakan terdakwa dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat," ujar Marolop saat membacakan amar putusan.
Ketukan palu hakim langsung disambut isak tangis dan tepuk tangan para rekan sejawat yang memadati ruang sidang. Dokter Ratna tak kuasa menahan haru.
Ia bersujud syukur di ruang sidang sebelum memeluk sejumlah koleganya.
Meski mengenakan masker, air mata terlihat membasahi wajah dokter spesialis anak tersebut.
Seusai sidang, ia menyampaikan rasa syukur atas putusan yang menurutnya menjadi jawaban dari doa panjang yang dipanjatkan selama menjalani proses hukum.
"Saya tidak bisa berkata-kata. Alhamdulillah, hari ini yang kami tunggu-tunggu mendapat hasil sesuai doa kita semua. Bukan hanya doa saya, tetapi juga doa masyarakat. Terima kasih, saya dinyatakan tidak terbukti," ucap Ratna.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), serta rekan-rekan sejawat yang terus memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
"Terima kasih kepada IDI dan IDAI yang terus mengawal sejak awal hingga hari ini. Ini perjuangan yang berat, penuh ujian dan suka duka sehingga saya masih bisa bertahan," katanya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur kelalaian yang didakwakan jaksa tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan.
Hakim menyebut seluruh saksi yang dihadirkan selama persidangan tidak menerangkan adanya tindakan dokter yang menyimpang dari standar operasional prosedur (SOP) maupun standar profesi yang berlaku di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Selain itu, majelis juga menyoroti tidak adanya bukti ilmiah yang dapat memastikan penyebab pasti meninggalnya pasien karena autopsi tidak pernah dilakukan.
"Tidak dilakukannya autopsi memang tidak menghapus fakta bahwa pasien meninggal dunia, tetapi membatasi kepastian mengenai penyakit dasar dan hubungan kausal medis antara tindakan tertentu dengan kematian," kata Marolop.
Menurut hakim, tanpa pemeriksaan post mortem, hubungan sebab akibat antara keputusan medis, waktu konsultasi, penempatan pasien di ruang PICU, maupun dugaan keterlambatan penanganan dengan kematian pasien tidak dapat dipastikan secara ilmiah.
Karena itu, majelis berpendapat tidak ada dasar yang cukup untuk menyatakan terdakwa telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan kematian pasien.
"Dengan tidak diketahuinya secara pasti penyebab kematian pasien, maka terdakwa tidak dapat dikualifikasi telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan kematian," ujarnya.
Majelis kemudian menyimpulkan salah satu unsur penting dalam dakwaan tidak terbukti, sehingga terdakwa harus dibebaskan.
Hakim anggota Rizal Firmansyah menambahkan, putusan tersebut juga didasarkan pada asas in dubio pro reo, yakni apabila terdapat keraguan dalam pembuktian maka putusan harus memberikan manfaat bagi terdakwa.
Ia mengutip adagium hukum pidana yang menyatakan lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah.
Selain itu, Rizal juga mengutip Hadis Riwayat Tirmidzi sebagai penguat nilai keadilan dalam menjatuhkan putusan.
"Jika terdapat keraguan dalam pembuktian, putusan yang diambil harus yang paling menguntungkan terdakwa. Hadis Riwayat Tirmidzi juga mengajarkan bahwa jika terdapat jalan untuk membebaskan seseorang dari hukuman, maka itu lebih baik daripada keliru menjatuhkan hukuman," katanya saat membacakan vonis.
Perkara ini sebelumnya memasuki tahap tuntutan pada 4 Juni 2026.
Dalam persidangan tersebut, JPU Anjasra Karya menuntut dr. Ratna dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan karena dinilai telah memenuhi seluruh unsur Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan.
Jaksa berpendapat perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa pasien, tidak menunjukkan penyesalan, serta menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi keluarga korban.
Adapun hal yang meringankan hanya karena terdakwa belum pernah dihukum.
Menjelang sidang putusan, dukungan terhadap Dokter Ratna mengalir dari berbagai organisasi profesi kedokteran.
Deretan papan bunga berisi pesan solidaritas memenuhi halaman depan Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Sejumlah di antaranya memuat seruan "Stop Kriminalisasi Dokter, Bebaskan Dokter Ratna", yang dikirim organisasi profesi dari berbagai daerah.
Dengan putusan bebas tersebut, majelis hakim memerintahkan pemulihan seluruh hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah putusan dibacakan.
Rekam Jejak di RSUD
Dalam surat dakwaan JPU yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, perkara ini bermula ketika Aldo mengalami demam pada 26 November 2024.
Setelah sempat menjalani pengobatan di dua klinik, kondisinya terus memburuk hingga akhirnya dibawa ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang pada 30 November 2024.
Hasil pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat menunjukkan Aldo mengalami bradikardia berat dengan denyut jantung 30-38 kali per menit serta dugaan Total AV Block.
Dokter jaga kemudian menghubungi dr. Ratna selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), yang memberikan instruksi penanganan melalui telepon dan WhatsApp.
Atas instruksi tersebut, Aldo dipindahkan ke Ruang Sakura, bukan ke Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Selama menjalani perawatan, kondisi pasien terus memburuk meski mendapat terapi lanjutan.
Dokter jaga juga beberapa kali melaporkan perkembangan kondisi pasien kepada DPJP.
Baru pada Minggu pagi, 1 Desember 2024, DPJP menginstruksikan pemindahan pasien ke PICU.
Namun sekitar pukul 11.40 WIB, Aldo mengalami cardiac arrest atau henti jantung dan henti napas.
Tim medis sempat melakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP), tetapi nyawa Aldo tidak tertolong. Pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.32 WIB.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan sejumlah dugaan kelalaian, antara lain DPJP tidak menangani pasien secara langsung, pasien dengan kondisi gawat darurat tidak segera ditempatkan di PICU, serta perlunya konsultasi aktif dengan dokter spesialis jantung.
Pendapat ahli yang dikutip jaksa menyebut terapi obat sudah sesuai, namun penempatan pasien dinilai kurang tepat karena memerlukan pemantauan intensif.
Temuan tersebut turut diperkuat rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang menyatakan praktik profesional dalam penanganan pasien tidak sesuai standar sehingga layak dilakukan penyidikan.
Meski demikian, majelis hakim akhirnya menyatakan dr. Ratna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan menjatuhkan putusan bebas. (Posbelitung.co/Rizky Irianda Pahlevi/Rifqi Nugroho/M Ismunadi)