TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sudah dua bulan terakhir, Pertamina Patra Niaga selaku distributor BBM subsidi dan nonsubsidi memasang larangan tertulis bagi sepeda motor Suzuki Thunder dan kendaraan bertangki modifikasi untuk mengisi BBM subsidi jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pantauan Tribun-Timur.com, stiker larangan tersebut terpasang di sejumlah SPBU di Makassar, Maros, Gowa, Pangkep, serta beberapa daerah lain di Sulsel.
Kebijakan itu juga ramai diprotes komunitas motor touring di Pulau Jawa.
Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan. Mengapa larangan hanya diberlakukan terhadap Suzuki Thunder 125 CC dan 250 CC?
Padahal, kapasitas tangki Suzuki Thunder produksi sekitar tahun 1999 itu hampir sama dengan sejumlah motor touring keluaran pabrikan lain.
Beberapa motor dengan kapasitas tangki sekitar 14 hingga 15 liter antara lain:
"Di sini mulai dilarang sejak muncul isu Pertalite mau naik dan viral video Thunder mengisi BBM pakai keran besar," ujar petugas nosel SPBU Pangkajene, M Akmal (28), kepada Tribun-timur.com, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, stiker larangan berlogo resmi Pertamina tersebut dipasang oleh pengawas dari Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Sebelumnya, pada akhir Mei 2026, beredar video viral yang memperlihatkan sebuah Suzuki Thunder bertangki modifikasi mengisi Pertalite menggunakan keran pipa berukuran sekitar 3/4 inci di Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
Di Kabupaten Pangkep sendiri terdapat sedikitnya tujuh SPBU yang berada di sepanjang Jalan Poros Makassar–Barru. Jumlah itu belum termasuk SPBU yang melayani kawasan industri maupun pelabuhan pendaratan ikan.
Di setiap dispenser Pertalite, terpasang stiker larangan berukuran sekitar kertas A3 yang melarang pengisian Pertalite untuk Suzuki Thunder dan kendaraan dengan tangki modifikasi.
Isinya, secara spesifik menyebut motor Thunder dan motor tangki modifikasi:
PENGUMUMAN GUNA MENCEGAH PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DAN DEMI KEAMANAN (SAFETY)
KAMI TIDAK MELAYANI PENGISIAN BBM SECARA BERULANG TERUTAMA PADA MOTOR THUNDER & TANGKI MODIFIKASI.
TERIMAKASIH ATAS PENGERTIAN.
Suzuki Thunder merupakan motor sport touring produksi tahun 1999 di Indonesia.
Ada dua model Thunder di dalam negeri, yaitu 250 cc sejak 1999 kemudian tahun 2005 berstatus discontinue 2005
MOtor kapasitas 125 cc diproduksi sejak 2004 kemudian stop produksi pada 2015.
Kedua model itu punya kapasitas tangki 15 liter mengingat desainnya untuk kebutuhan perjalanan jauh.
Informasi himpunan Tribun, motor empat tak itu, banyak digunakan pemilik kios Pertamini, jenis UKM di kawasan urban.
"Harganya murah, dibawah 5 juta," kata Asrar (51), pemilik kedai kelontong 24 jam plus nozel mesin Pertamini di Pangkajene.
Dia mengecer Pertalite dengan harga Rp11 hingga Rp 12 ribu di kawasan urban jauh, seperti di Moncongloe.
M Riski (32), pemilik kedai Pertamini di kawasan Borong, Antang Manggala, Makassar, menyebut, sejak adanya larangan itu, motor Thundernya tak lagi beroperasi.
"Ada mobil Kijang yang pasok, kita beli Rp10500 per liter," ujar pria berlogat Sidrap - Wajo itu.
Di Jakarta, PT Pertamina Patra Niaga mulai suara soal larangan bagi motor jenis Suzuki Thunder untuk mengisi BBM di sejumlah SPBU.
"KIta tak melarang spesifik jenis merek motor, itu kebijakan masing-masing SPBU di daerah," kata
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth M.V. Dumatubun dalam siaran pers yang diterima Tribun, Minggu (19/7/2026).
Dijelaskan, pada prinsipnya Pertamina mendukung pendistribusian BBM subsidi tepat sasaran, termasuk mengimbau kendaraan roda dua dan roda empat untuk menggunakan BBM subsidi secara wajar dan sesuai kebutuhan wajar atau normal.
Adanya penyalahgunaan BBM, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) jo Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur sanksi pidana bagi penyalahguna pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
227 SPBU Sulsel
Tribun juga memantau di SPBU 74.902.46 kawasan Pajjaiyang, Biringkanaya, Makassar.
Hampir tiap malam, di SPBU dekat GOR Sudiang ini jadi tempat mangkal motor Thunder.
Mereka mengisi untuk kemudian diecerkan di kawasan pemukiman urban yang jauh dari SPBU, seperti Sudiang, Moncongloe, dan Tompobulu, dan Tanralili, radius 10-12 km dari perbatasan kota.
Seorang mekanik motor di kawasan Rappocini, menyebut motor Thunder paling murah dan tangkinya relatif mudah dimodifikasi.
"modif tangkinya halus, tak seperti Tiger atau Scorpio Z," ujar mekanik berusia 41 tahun itu, Senin (20/7/2026).
Di Pangkep setidaknya ada tujuh SPBU.
SPBU 7490607: Jalan Poros Pangkep - Barru, Kelurahan Labakkang,
SPBU 7490606: Kampung Barubaru, Poros Makassar - Pangkep.
SPBU 7490605: Kelurahan Bonto Matene, Kecamatan Segeri (Jl. Poros Makassar - Parepare KM 73).
SPBU 7490616: Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene.
SPBU 7490623: Jalur Poros Pangkep - Bungoro (Depan Kantor Dinas Perhubungan Pangkep).
SPBU 7490627: Area jantung Kota Pangkajene (Depan Pengadilan Negeri Pangkep).
Total ada 227 unit SPBU di Sulsel hingga 2025.
Kuota BBM jenis Pertalite (Jenis BBM Khusus Penugasan/JBKP) untuk wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) pada tahun 2026 ditetapkan antara 1,8 hingga 1,9 juta KL per tahun.
Rinciannya Pertalite: ~1,13 juta KL dan Biosolar (Solar Subsidi): 741.391 KL.
Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberlakukan aturan pengendalian ketat sejak April 2026:
* Batas Maksimal: Setiap mobil pribadi roda empat dibatasi melakukan pengisian maksimal 50 liter per hari.
* Pencatatan Nopol: Setiap pengisian akan dicatat nomor polisinya oleh petugas SPBU. Jika melebihi jatah harian, sisa liternya akan otomatis dihitung menggunakan harga BBM nonsubsidi
Penyesuaian Hanya untuk BBM Nonsubsidi
Kenaikan harga yang terjadi pada bulan Mei dan Juni 2026 sebenarnya menyasar produk BBM nonsubsidi, bukan Pertalite.
* Awal Mei 2026: Terjadi penyesuaian naik untuk jenis BBM diesel non subsidi beroktan tinggi seperti Dexlite dan Pertamina Dex.
* Akhir Mei 2026: Pertamina menaikkan harga Pertamax Turbo dan kembali menyesuaikan produk diesel non subsidi di berbagai wilayah.
* Juni 2026: Produk Pertamax (RON 92) mengalami kenaikan signifikan dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter karena fluktuasi harga minyak mentah dunia.
Dampak Isu dan Migrasi Konsumen
Akibat kenaikan beruntun pada sektor nonsubsidi (terutama Pertamax), terjadi pergeseran konsumsi secara masif di masyarakat.
Banyak pengguna kendaraan pribadi beralih menggunakan Pertalite. (*)