TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa dugaan tuduhan ijazah palsu kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa merespons putusan hakim yang menolak
gugatan praperadilan Roy Suryo.
Gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Dokter Tifa pun mengunggah respons melalui akun X pribadinya.
"Terus dr Tifa bagaimana? Ya ngga bagaimana bagaimana. Kan jadwalnya masing-masing," tulis dr. Tifa.
Tifa lalu menyinggung praperadilan pertama yang diajukan Roy Suryo diterima hakim PN Jakarta Selatan.
Kemudian, praperadilan kedua Roy Suryo ditolak.
Terkini, dokter Tifa menyebutkan bahwa Roy Suryo sedang menjadwalkan sidang praperadilan ketiga.
"Saya sendiri lanjut Sidang ketiga. Terus? Inilah dunia yang kata Allah adalah permainan belaka," katanya.
Dokter Tifa pun mengungkapkan persiapannya menghadapi persidangan kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Lagi mikirin outfit sih. Galau antara pake rok apa celana panjang Kamis nanti. Bagaimana kalo pake Jeans? Ada usul?" ujar dokter Tifa.
Gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo ditolak PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Roy menggugat Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Meski gugatan praperadilannya ditolak, Roy mengaku tetap menghormati putusan Hakim tunggal I Ketut Darpawan.
"Bagaimanapun juga kami, khususnya saya, tetap menghaturkan terima kasih dan apresiasi. Tapi bagi saya, lumrah. Lumrah hal ini. Jadi ada kadang-kadang Hakim tunggal itu yang memutuskan itu menyetujui, ada kadang-kadang yang memutuskan tidak menyetujui," kata Roy seusai persidangan.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum terkait langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
"Nah, bagi saya, saya menyerahkan sepenuhnya langkah selanjutnya pada para kuasa hukum saya. Saya menyerahkan sepenuhnya," ujar dia.
Sebelumnya, Hakim menyatakan permohonan Roy Suryo yang meminta status tersangkanya dibatalkan sudah tidak relevan.
"Permohonan pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar Hakim.
Hakim juga menilai gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy termasuk upaya untuk menunda-nunda pemeriksaan pokok perkara.