Laporan Wartawan TribunJatim.com, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Hampir sepekan setelah kebakaran hebat menghanguskan sebagian rumah seorang perempuan di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, polisi akhirnya mengungkap sosok yang diduga berada di balik peristiwa tersebut.
Pelakunya ternyata merupakan mantan suami korban yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Satreskrim Polres Kediri menyebut, pria berinisial AH (40) diduga sengaja membakar sepeda motor milik mantan istrinya yang terparkir di rumah.
Api kemudian membesar hingga merembet ke bangunan dan menyebabkan kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap aksi tersebut dipicu persoalan pribadi. Tersangka diduga nekat melakukan pembakaran karena menyimpan rasa sakit hati terhadap mantan istrinya, Erma Puspita (37).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta didukung hasil olah tempat kejadian perkara, termasuk pemeriksaan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.
Kini, AH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Baca juga: Misteri Kebakaran Rumah di Kediri, Polisi Turunkan Tim Labfor dan Telusuri Dugaan Unsur Pidana
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma mengatakan tersangka mengakui melakukan pembakaran karena dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap mantan istrinya.
"Motif sementara masih karena sakit hati kepada korban," jelas Angga usai rilis kasus curanmor di Mapolres Kediri, Selasa (21/7/2026).
Menurut penyidik, sebelum berangkat menuju rumah korban, tersangka terlebih dahulu membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
BBM tersebut kemudian dibawa menggunakan sepeda motor Kawasaki bernomor polisi S 4985 OX menuju rumah korban di Desa Pranggang.
Setibanya di lokasi, tersangka diduga menuangkan Pertalite ke dalam botol air mineral yang telah dilubangi agar lebih mudah digunakan untuk menyiram bahan bakar.
Sasaran utama pelaku disebut merupakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah milik korban.
Setelah kendaraan disiram Pertalite, pelaku kemudian menyulut api hingga sepeda motor terbakar.
Kobaran api dengan cepat membesar dan merembet ke bangunan rumah milik Erma Puspita (37) sehingga menyebabkan sebagian rumah ikut hangus terbakar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket hitam yang dikenakan tersangka saat beraksi serta sepeda motor Kawasaki yang digunakan untuk membawa BBM.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang membahayakan keamanan umum terhadap orang maupun barang.
"Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara," jelas AKP Angga.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.08 WIB. Setelah menerima laporan warga, Tim Pemadam Kebakaran Kabupaten Kediri Pos Pare langsung menuju lokasi untuk melakukan pemadaman.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, mengatakan satu unit mobil pemadam berkapasitas 5.000 liter beserta enam personel diterjunkan ke lokasi.
"Begitu menerima laporan, tim langsung menuju lokasi dengan satu unit armada Damkar Pos Pare berkapasitas 5.000 liter bersama enam personel. Api berhasil dipadamkan sesuai prosedur sehingga tidak merembet ke bangunan lain," ujar Kaleb.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka, kebakaran tersebut mengakibatkan kerugian material yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Sementara aset senilai kurang lebih Rp200 juta berhasil diselamatkan petugas.
Sebelumnya, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara pada Jumat (17/7/2026) untuk memastikan penyebab kebakaran. Hasil penyelidikan tersebut menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan hingga akhirnya polisi menetapkan mantan suami korban sebagai tersangka dalam kasus pembakaran tersebut.