SRIPOKU.COM, MUARA ENIM — Karena hak normatif tidak kunjung dibayarkan, puluhan eks karyawan PT Pusaka Bumi Transportasi (PBT) yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Pekerja PBT (GKP-PBT) menggeruduk Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Mereka meminta pemerintah daerah turun tangan memediasi agar perusahaan segera melunasi seluruh hak pekerja pada Selasa (21/7/2026).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut diwarnai dengan aksi membawa spanduk dan pengeras suara serta penyampaian orasi di halaman kantor bupati.
Pengamanan ketat dilakukan oleh personel kepolisian bersama Satpol PP guna memastikan jalannya aksi tetap kondusif.
Dalam aksinya, para eks karyawan menuntut pembayaran gaji pokok, kompensasi, tunjangan hari raya (THR), serta iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar secara penuh.
Mereka menilai perusahaan tidak memberikan alasan yang jelas atas keterlambatan tersebut, sementara perhitungan kompensasi dianggap tidak sesuai dengan undang-undang.
Setelah berorasi selama sekitar satu jam, perwakilan massa diterima dalam rapat mediasi yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Muara Enim, Drs. H. Risman Effendi.
Pertemuan ini turut didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muara Enim, Eddy Irson, Sekretaris Satpol PP Andrille Martin, serta perwakilan manajemen PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Satria Bahana Sarana (SBS).
Dalam forum mediasi tersebut, pihak pekerja menolak skema penyelesaian awal dari perusahaan.
Mereka mengusulkan pembayaran hak pekerja dilakukan secara bertahap sebesar Rp15 juta per orang setiap bulan mulai akhir Juli 2026 hingga seluruh kewajiban terpenuhi.
Usulan ini diminta untuk dituangkan dalam perjanjian tertulis berkekuatan hukum lengkap dengan sanksi keterlambatan.
Koordinator Aksi GKP-PBT, Bima Eric Rinaldo, menegaskan bahwa para pekerja telah menunaikan kewajiban sesuai kontrak kerja namun hak-hak normatifnya diabaikan.
"Kami meminta perusahaan segera membayarkan seluruh gaji, kompensasi, THR, serta hak-hak pekerja lainnya yang masih tertunggak," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan HR PT Pusaka Bumi Transportasi, Andri Kandi Putra, mengakui bahwa perusahaan mengalami kesulitan keuangan sejak Maret 2025 yang berdampak pada sekitar 200 pekerja.
Ia memastikan usulan pembayaran bertahap dari pekerja akan diteruskan kepada manajemen pusat di Jakarta.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Satria Bahana Sarana (SBS), Yudhi Wibowo, menjelaskan bahwa jaminan pelaksanaan berupa bank garansi tersedia, namun penggunaannya harus mematuhi persyaratan seperti berakhirnya kontrak atau terjadinya wanprestasi.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Muara Enim, Eddy Irson, menegaskan bahwa tuntutan tersebut murni merupakan hak normatif pekerja.
Berdasarkan hasil mediasi, perusahaan berkomitmen menyampaikan jawaban tertulis paling lambat pada Kamis, 23 Juli 2026, kepada perwakilan pekerja dengan tembusan kepada Pemkab Muara Enim.
Jika tidak dipenuhi, pekerja berencana melanjutkan sengketa melalui jalur hukum hingga Pengadilan Hubungan Industrial.