Pemilik Dapur MBG di Sulbar Tuntut Ganti Rugi Rp Rp996 Juta ke BGN, Ini Sebabnya!
Nurhadi Hasbi July 21, 2026 03:47 PM

 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Ketua Yayasan Insan Sehat Lestari, Andi Muh. Amin, menuntut Badan Gizi Nasional (BGN) membayar ganti rugi sebesar Rp996 juta atas penghentian sementara (suspensi) operasional dua dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik yayasan.

Tuntutan tersebut disampaikan menjelang sidang ketiga sengketa penghentian sementara operasional dua dapur SPPG yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Mamuju pada Kamis (23/7/2026).

Andi Muh. Amin berharap Kepala BGN dapat hadir langsung dalam persidangan untuk membantu menyelesaikan sengketa antara pihak yayasan dan BGN.

"Harapannya semoga Kepala BGN langsung datang untuk mengikuti sidang, untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi," ujar Andi Amin kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (21/7/2026).

Baca juga: Sidang Ketiga Sengketa Penutupan Dapur MBG di Mamuju Digelar 23 Juli, Yayasan Minta Kepala BGN Hadir

Baca juga: BGN Mangkir di Sidang Kedua, Gugatan Suspen Dapur MBG di PN Mamuju Tetap Berlanjut

Klaim Seluruh Perbaikan Sudah Dipenuhi

Andi Amin mengatakan, seluruh poin yang menjadi dasar penghentian sementara operasional dua dapur SPPG telah dipenuhi oleh pihak yayasan.

Menurutnya, berbagai perbaikan telah dilakukan sesuai dengan item yang tercantum dalam surat penghentian operasional sementara.

Namun, hingga kini BGN belum mencabut status suspensi terhadap kedua dapur tersebut.

"Setelah diperbaiki semua, ternyata tidak kunjung dicabut suspennya," ujarnya.

Akibat kondisi itu, Yayasan Insan Sehat Lestari mengaku mengalami kerugian karena dua dapur belum dapat kembali beroperasi.

Tuntut Ganti Rugi Rp996 Juta

Selain meminta agar suspensi segera dicabut, pihak yayasan juga mengajukan tuntutan ganti rugi kepada BGN.

Nilai tuntutan tersebut mencapai Rp996 juta, yang dihitung dari kerugian operasional sebesar Rp6 juta per hari untuk masing-masing dapur, dikalikan dua dapur selama 83 hari masa suspensi.

Andi Amin berharap Kepala BGN dapat datang langsung ke Mamuju untuk melihat kondisi dua dapur SPPG yang hingga kini masih disuspensi.

Menurutnya, seluruh persyaratan yang diminta telah dipenuhi sehingga tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan penghentian operasional.

"Kami berharap Kepala BGN pusat datang ke Mamuju untuk melihat langsung kondisi dua dapur yang disuspensi dan sudah memenuhi semua syarat," katanya.

Soroti Komunikasi dengan Staf BGN

Andi Amin juga menyinggung komunikasi dengan salah satu staf Direktorat Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN.

Menurutnya, staf tersebut, yang disebut bernama Eko, hampir setiap hari meminta pihak yayasan mengirimkan surat permohonan pencabutan suspensi.

Ia mengaku sempat mendapat informasi bahwa dua dapur SPPG akan segera kembali beroperasi.

Namun hingga kini, pencabutan suspensi belum juga dilakukan.

"Staf Pak Rudi, Direktur Tauwas, yang bernama Eko, hampir setiap hari meminta surat permohonan pencabutan suspensi. Katanya akan segera dibuka, tetapi sampai sekarang hasilnya nihil," ungkapnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.