TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, menyerahkan penetapan perwalian seorang anak dari orang tua disabilitas intelektual ke wali. Penyerahan perwalian ini menjadi yang pertama kali terjadi di Kabupaten Bantul.
Kepala Kejari Kabupaten Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, mengatakan, penyerahan perwalian dilakukan untuk anak usia sembilan bulan berinisial SER kepada walinya yakni nenek dari SER. SER sendiri merupakan anak pasangan dari orang tua disabilitas intelektual di Padukuhan Wonokromo II, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret.
"Perwalian terhadap anak ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dikarenakan orang tua berada di bawah kemampuan, sehingga tidak dapat menjalankan tugas kewajiban sebagai orang tua. Maka, perwaliannya dimohonkan oleh jaksa pengacara negara Kejari Bantul," katanya, kepada awak media di rumah wali SER di Padukuhan Wonokromo II, pada Selasa (21/7/2026).
Perwalian ini disebut-sebut untuk melindungi hak-hak anak dari sisi keperluan wali dalam pendaftaran sekolah atau pemenuhan hak pendidikan, dalam sisi penerima bantuan, dan keperluan lainnya. Artinya, perwalian ini berfungsi sebagai payung hukum resmi agar anak dapat mengakses berbagai fasilitas dasar dan hak konstitusionalnya tanpa terkendala legalitas administratif.
"Yang paling penting tidak hanya terhadap hak-hak pendidikan maupun bantuan, tetapi juga hak asuh terhadap anak itu sendiri. Jadi, pengasuhan terhadap anak SER ini, nantinya menjadi kewajiban wali atau neneknya yang bernama Ibu Mujinah ini. Itu sampai anak berusia dewasa atau berusia 18 tahun. Setelah 18 tahun, dia bisa cakap melakukan perbuatan hukum sendiri," terangnya.
Adapun permintaan perwalian ini sudah disampaikan pada 18 Mei 2026 ke Pengadilan Agama Bantul. Proses penanganannya pun dinilai cepat dan dapat dilakukan untuk masyarakat lain yang membutuhkan.
Sementara itu, Dukuh Wonokromo I sekaligus saksi, Ahmad Asyubi, merasa senang. Sebab, selama proses pengajuan berlangsung lancar. Bahkan, Kejari Bantul sebagai badan penyelenggara hukum telah membantu, sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
"Kebetulan saya dukuh sebelah, karena pak dukuh Wonokromo II lagi sakit. Tapi, karena kita disatukan oleh sosiologi yang sama, maka saya mewakili beliau untuk menyampaikan terima kasih kepada Kejari Bantul dan kebetulan dalam pengurusannya, saya sempat menjadi saksi ibu dari anak SER," tutupnya.(nei)