- Pengajuan praperadilan yang kembali dilakukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik soal ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai respons keras.
Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan, bahkan menyebut langkah tersebut sebagai tindakan seorang pengecut.
“Kenapa alasannya gampang aja dia seorang pengecut. Karena mereka nggak punya barang bukti. Selama ini hanya asumsi semua,” ungkap Andi saat ditemui di kediaman Jokowi, Sumber, Solo, Jawa Tengah, Senin (20/7/2026).
Andi Persilakan Roy Suryo Tempuh Jalur Praperadilan
Andi mengatakan Roy Suryo bersama tersangka lainnya berhak mengajukan praperadilan apabila merasa keberatan dengan status tersangka yang ditetapkan penyidik.
“Tahun kemarin bulan November sudah men-challenge Roy dan kawan-kawan kalau merasa dikriminalisasi terhadap pasal-pasal yang dikenakan kepada mereka. Mereka selalu mengatakan ada pasal penyelundupan,” tutur Andi.
Menurutnya, anggapan Roy Suryo mengenai adanya penyisipan pasal agar penetapan tersangka sah secara hukum tidak sesuai dengan fakta.
“Padahal tidak ada penyelundupan. Dari LP pertama pun 32, 35 itu sudah ada di dalamnya tapi itu diglorifikasi penyelundupan oleh mereka,” jelas Andi.
Andi Nilai Roy Suryo Mengulur Waktu
Andi juga menduga pengajuan praperadilan tersebut menjadi strategi Roy Suryo untuk menunda proses persidangan pokok perkara.
Ia menilai Roy memanfaatkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Dia memanfaatkan UU Nomor 20 Tahun 2025 itu memang tidak ada yang namanya PK sekali. Tapi ada titiknya selesai itu ada. Ketika pokok perkara nomornya sudah ada prapid gugur semua. Ketika UU 20 2025 itu prapid didahulukan baru pokok perkara. Inilah yang dimanfaatkan oleh Roy dan kawan-kawan untuk mengulur waktu untuk masuk sidang pokok perkara,” ungkapnya.(*)