Lapas Tarakan Usulkan 1.085 Warga Binaan Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 128 Orang Diusulkan Pertama
Junisah July 21, 2026 06:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Selain mengusulkan amnesti,  Lapas Kelas IIA Tarakan mengusulkan sebanyak 1.085 warga binaan memperoleh remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan diperingati pada 17 Agustus 2026 mendatang.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jufri, mengatakan usulan tersebut diajukan terhadap seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk remisi umum 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Tarakan sebanyak 1.341 orang. Terdiri dari 1.085 narapidana dan 256 orang masih berstatus tahanan," ujar Jufri.

Ia menjelaskan, dari total 1.085 narapidana tersebut, seluruhnya diusulkan sebagai penerima remisi umum.

Baca juga: 857 Napi Lapas Kelas IIB Nunukan Dapat Remisi Idul Fitri 2026, Satu Orang Langsung Bebas

Jufri merinci, sebanyak 128 narapidana merupakan penerima remisi yang pertama kali diusulkan, sedangkan 957 orang lainnya merupakan penerima remisi lanjutan.

"Dari 1.085 orang itu, sebanyak 128 orang merupakan usulan remisi pertama kali, sedangkan 957 orang lainnya merupakan remisi selanjutnya," jelasnya.

Sementara itu, terdapat 256 penghuni yang belum memenuhi syarat substantif untuk memperoleh remisi. Jumlah tersebut terdiri atas 33 orang yang masih terkendala keterlambatan administrasi, 168 orang yang masih berstatus register tahanan, serta 55 orang yang belum menjalani masa pidana minimal enam bulan.

"Yang belum memenuhi syarat substantif sebanyak 256 orang. Rinciannya 33 orang karena keterlambatan administrasi, 168 orang masih register tahanan, dan 55 orang belum menjalani enam bulan masa pidana," ungkapnya.

Jufri menjelaskan, pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik, tetapi juga dapat mempercepat mereka memenuhi persyaratan untuk memperoleh hak pembebasan bersyarat maupun program integrasi lainnya.

Menurutnya, tambahan remisi akan mengurangi sisa masa pidana sehingga waktu pemenuhan syarat dua pertiga masa hukuman menjadi lebih cepat.

Baca juga: 103 Warga Binaan Lapas Nunukan Terima Remisi Natal, Kasus Narkotika Terbanyak

"Dengan adanya penambahan remisi nanti ini setidak-tidaknya bisa juga mempercepat proses warga binaan untuk proses pembebasan. Contoh misalkan begini, harusnya tanggal dua per tiga-nya itu misalkan di bulan November. Kalau dia dapat remisi, maju lagi. Itu mempercepat lagi," jelasnya.

Meski demikian, ia menilai pemberian remisi maupun amnesti belum tentu berdampak signifikan terhadap tingkat hunian di Lapas Kelas IIA Tarakan. Pasalnya, lembaga pemasyarakatan tersebut masih terus menerima tahanan maupun narapidana baru yang dititipkan oleh aparat penegak hukum.

"Kecuali kalau ada masuk baru lagi. Itu kan di luar ranah kami. Kami sifatnya hanya menerima saja. Dan itu titipan semua, baik dari kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan, termasuk dari KPK," pungkasnya.

Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Tarakan mencapai sekitar 1.341 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.085 orang merupakan narapidana, sedangkan 256 orang lainnya masih berstatus tahanan titipan dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usulan remisi tersebut selanjutnya akan diproses oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hingga ditetapkan melalui keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.