TRIBUNKALTARA.COM – Seorang oknum sopir ambulans berinisial RO di Samarinda, KalimantanTimur, harus berurusan dengan hukum.
Sopir berusia 24 tahun itu memanfaatkan profesinya untuk memperdaya korban, seorang siswi berusia 17 tahun.
Akibatnya, kini RO diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rachmat Aribowo, melalui Kanit PPA Ipda Marisa Febrina, RO memanfaatkan profesinya untuk mendekati korban yang bersekolah yang masih satu yayasan tempatnya bekerja.
Baca juga: Persiapan 42 Calon Paskibraka Samarinda Tetap Intensif meski Jumlah Seragam Dikurangi
Pelaku menjebak korban menggunakan modus lowongan kerja fiktif dengan iming-iming gaji Rp15 juta.
Pelaku bahkan menyamar sebagai penyalur kerja menggunakan nomor ponsel yang berbeda.
Melalui jebakan tersebut, korban diarahkan untuk melakukan panggilan video asusila.
Rekaman video tersebut kemudian dijadikan sarana oleh pelaku untuk mengancam dan memeras korban.
Berada di bawah tekanan psikologis karena takut videonya disebarkan, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku hingga terjadi aksi persetubuhan sebanyak empat kali di kediaman pelaku.
Kasus ini pun mulai terungkap setelah pihak keluarga mencurigai kondisi kesehatan korban yang terus memburuk akibat gangguan kesehatan reproduksi.
Pelaku sempat bersembunyi dari kejaran petugas, namun akhirinya terhenti ketika penyidik meringkusnya di kawasan Jalan M. Yamin, Samarinda Ulu, pada Kamis (16/7/2026).
Pelaku kini telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik juga terus mendalami bukti-bukti digital untuk melengkapi berkas perkara.
"Jadi memang dugaannya yang bersangkutan melakukan persetubuhan anak di bawah umur di bawah ancaman terhadap korban," ujarnya.
Pihak kepolisian kini memfokuskan tindakan pada pemenuhan alat bukti serta penanganan kondisi kesehatan korban yang masih berusia 17 tahun.
Hingga kini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sampai saat ini kurang lebih ada empat saksi yang diperiksa, termasuk orang tua atau ibu korban dan juga rekan korban," jelasnya. (*)