Tribunlampung.co.id, Kalimantan Timur - Duka tak terperi dan trauma mendalam menyelimuti kehidupan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Poros Sangatta-Bontang, Gang Manggis, Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Baca juga: Suami Tak Berdaya saat Perampok Rudapaksa Istri di Depan Matanya, Barang Berharga Dirampas
Kediaman mereka yang tenang mendadak berubah menjadi panggung kejahatan biadab, saat disatroni komplotan perampok pada Jumat (17/7/2026) malam, sekitar pukul 22.00 Wita.
Kedua pelaku yang bertindak brutal, tak hanya menguras harta benda, tetapi juga menyiksa sang suami, serta melukai kehormatan sang istri secara keji.
Kejadian memilukan itu bermula saat dua pelaku, A (43) dan AA (26), mendobrak paksa pintu rumah korban.
Saat sang suami berupaya melindungi keluarganya, para pelaku tanpa belas kasih menyerangnya menggunakan senjata tajam jenis parang hingga terluka parah.
Dalam kondisi bersimbah darah dan tak berdaya, tubuh sang suami lantas diikat erat oleh pelaku.
Dengan derai air mata dan rasa hancur yang tak terbayangkan, sang suami terpaksa pasrah hanya bisa menyaksikan sang istri dirudapaksa di depan matanya sendiri.
Seusai para pelaku kabur membawa barang berharga, korban langsung melaporkan musibah tersebut ke kantor kepolisian terdekat melalui LP/B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara.
Mendapat laporan perbuatan keji tersebut, tim gabungan Polres Kutai Timur dan Polsek Sangatta Utara bergerak cepat melakukan perburuan.
Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam pada Sabtu (18/7/2026), kedua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Tabalong berhasil diringkus.
"Setelah menerima laporan, personel kami langsung bergerak cepat melakukan penyisiran hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti," ujar Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko, Minggu (19/7/2026), dilansir TribunKaltim.co.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita dua bilah parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya dan mengancam korban.
Selain itu, barang bukti berupa beberapa ponsel, perhiasan emas, uang tunai, serta sepeda motor milik pelaku turut diamankan.
Pihak kepolisian memastikan akan memberikan perhatian penuh terhadap penanganan kasus ini serta perlindungan psikologis bagi para korban.
Tersangka: A (43) dan AA (26).
Barang Bukti: 2 bilah parang, perhiasan emas, ponsel, uang tunai, dan 1 unit sepeda motor.
Jeratan Hukum: Pasal berlapis terkait Pencurian dengan Kekerasan (Curas) serta Kekerasan Seksual berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
"Kasus ini menjadi atensi penuh kami. Penyidik menangani perkara ini secara profesional dan tuntas, serta memastikan hak-hak dan perlindungan korban menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung," tegas AKP Bambang Eko.