Kasus Penipuan Rp3 Miliar yang Rugikan Mantan Bupati Natuna, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
Dewi Haryati July 21, 2026 07:07 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar yang dialami mantan Bupati Natuna Wan Siswandi memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri resmi menyerahkan tersangka Khumaidi Siroj, beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/7/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Dengan demikian, proses penanganan perkara kini beralih ke tahap penuntutan.

Sebelum diserahkan kepada jaksa, Khumaidi Siroj terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pelaksanaan Tahap II telah dilakukan kemarin. Selanjutnya penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Khumaidi Siroj dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Dalam proses penyidikan, tersangka juga disebut sempat mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice, dengan menawarkan pengembalian kerugian yang dialami korban.

Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Khumaidi Siroj sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Kepri setelah tidak memenuhi panggilan penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka.

Pelariannya berakhir setelah tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menangkapnya di sebuah pusat perbelanjaan di Bekasi, Jawa Barat.

Saat ditangkap, Khumaidi diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan, sebelum menjadi buronan, Khumaidi masih sempat memenuhi pemeriksaan sebagai saksi.

Namun setelah status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka, ia tidak pernah lagi memenuhi panggilan penyidik.

"Terakhir dia hadir saat diperiksa sebagai saksi. Setelah itu ketika dipanggil sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak pernah muncul lagi," kata Ronni.

Penyidik kemudian melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya memastikan keberadaan tersangka di wilayah Bekasi.

"Dari hasil penyelidikan kami, diketahui yang bersangkutan berada di Bekasi dan bekerja sebagai sopir taksi online," ujarnya.

Setelah keberadaannya dipastikan, tim Ditreskrimum bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan mantan Bupati Natuna, Wan Siswandi, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.

Menurut penyidik, Khumaidi diduga meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses dan kedekatan dengan elite salah satu partai politik nasional, sehingga dapat membantu memperoleh rekomendasi partai untuk kepentingan pencalonan kepala daerah.

Korban yang mempercayai janji tersebut kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp3 miliar.

Namun setelah uang diterima, rekomendasi yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Tersangka diduga memutus komunikasi dan menghilang, sehingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Meski dalam aksinya Khumaidi mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah tokoh politik nasional, penyidik memastikan tidak menemukan adanya hubungan resmi antara tersangka dengan pengurus partai politik mana pun.

Ronni juga menegaskan perkara tersebut merupakan tindakan pribadi tersangka dan tidak berkaitan dengan aktivitas resmi partai politik mana pun. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.