Dua Perusahaan Garmen Jateng Gulung Tikar, 1.472 Buruh Terancam PHK
deni setiawan July 21, 2026 07:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua perusahaan garmen di Jawa Tengah mengalami gulung tikar dengan alasan terus merugi.

Dampaknya, kini ribuan buruh terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Perusahaan tersebut meliputi PT Samwon Busana Indonesia Jepara dan PT Victory Apparel Semarang. 

Jumlah buruh yang terancam PHK dari PT Samwon Busana Indonesia mencapai sekira 670 buruh. Sementara PT Victory Apparel Semarang sekira 802 buruh.

Jika ditotal, setidaknya ada 1.472 buruh yang terancam PHK dari dua perusahaan itu.

Baca juga: Natasha Rizky Mantan Istri Desta Ingin Dinikahi Jude Bellingham: Akad di Baitul Futuh Mosque

Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah, Nelson Siahaan mengatakan, ratusan buruh PT Samwon Busana Indonesia saat ini sedang berjuang untuk memperoleh hak-haknya.

Organisasi buruh ini melakukan pendampingan terhadap sekira 600 buruh yang tergabung dalam serikat. Fokus ratusan buruh itu adalah menuntut hak-hak pasca PHK.

"Dari ratusan buruh yang kami dampingi, mayoritas berstatus kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)," ujar Nelson kepada Tribunjateng.com, Selasa (21/7/2026).

Tuntutan pasca PHK yang kejar oleh buruh meliputi uang pesangon, uang penggantian masa kerja, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), khususnya bagi karyawan tetap.

Sebaliknya, bagi buruh kontrak, mereka menuntut adanya pencarian uang kompensasi.

"Kami menuntut 100 persen semua dicairkan, tetapi kami juga tergantung tim negosiator yang sedang dalam proses perundingan dengan perusahaan atau bipatrit," imbuh Nelson.

Dia mengungkap, PT Samwon Busana Indonesia Jepara berencana melakukan PHK secara massal karena perusahaan mengaku merugi.

Meski merugi, perusahaan itu ternyata hendak pindah ke Kawasan Industri Terpadu Batang atau Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang (Grand Batang City).

Dia menduga, perusahaan tersebut ingin hengkang dari "Bumi Kartini" karena menghindari Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yang sudah diterapkan di Jepara.

Berbeda dengan Batang yang secara kewilayahan belum ada penerapan kebijakan tersebut.

"Jadi tidak benar, jika mereka pindah karena sering didemo oleh serikat buruh," ungkapnya.

Dia berharap, rencana bipatrit antara buruh dan perusahaan nantinya bisa menemui titik temu.

Pihaknya bakal terus melakukan pendampingan jika kasus perburuhan ini sampai ke ranah bipatrit di meja Dinas Ketenagakerjaan.

• Edi Sungkowo Jabat Kepala Kemenag Wonosobo, Siap Perkuat Kerukunan dan Tekan Pernikahan Dini

Kasus Buruh Victory Apparel Semarang

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jateng, Mulyono mengungkap, PT Victory Apparel Semarang bakal melakukan PHK pada akhir Juli 2026.

Jumlah buruh yang terancam PHK mencapai sekira 802 orang. Namun pihaknya sejauh ini hanya mendampingi sekira 500 buruh.

Pabrik garmen berlokasi di kawasan industri Lamicitra ini melakukan PHK dengan alasan perusahaan merugi.

"Isu merugi sejak dua bulan lalu, kemudian ada PHK yang dimulai pada 24 Juli 2026, ada tiga gelombang," jelas Mulyono.

Alasan perusahaan merugi, lanjut Mulyono, terasa janggal karena para buruh selama dua tahun terakhir terus digenjot tenaganya untuk memenuhi orderan berbagai produk garmen ke luar negeri.

Namun perusahaan justru melaporkan telah merugi antara lima hingga dua tahun terakhir.

"Laporan merugi itu yang bikin kami was-was, buruh ingin cepat kasusnya selesai, tetapi laporan keuangan perusahaan merugi itu yang menghambat proses pemenuhan hak-hak buruh," tuturnya.

Mulyono mengatakan, ratusan buruh itu menuntut agar pemenuhan hak-hak pesangon satu kali dari masa kerja.

Penerapannya, semisal ada buruh dengan masa kerja tiga tahun atau lebih, maka Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) tiga bulan upah, dan seterusnya.

"Kami menuntut kalau bisa 2,5 (dua setengah kali) masa kerja sebagai ganti upah lembur yang belum dibayarkan."

"Setidaknya satu, jangan 0,5 (setengah kali) dari ketentuan masa kerja dengan alasan perusahaan merugi," terangnya.

Tuntutan ini, lanjut Mulyono, sedang dalam proses perundingan di kantor Disnaker Kota Semarang.

"Kami kawal, bahkan kalau sampai PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), kami siap," tegasnya.

Meskipun begitu, pihaknya tetap menyerahkan keputusan secara kolektif terhadap perjuangan para buruh di PT Victory Apparel Semarang.

Baca juga: Pemotor Tewas Terlindas Bus Primajasa di Pantura Brebes, Berawal dari Dua Motor Serempetan

Disnakertrans Jateng Janji Kawal Pemenuhan Hak-hak Buruh

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz membenarkan, dua kasus perselisihan ketenagakerjaan antara buruh dengan perusahaan tersebut.

Untuk kasus di Kota Semarang maupun Jepara, pihaknya telah memerintahkan tim Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) agar terjun ke lapangan.

Data sementara yang dihimpun pihaknya, PT Samwon telah merugi selama lima tahun. Sementara PT Victory Apparel Semarang masih dalam tahap pengumpulan data.

"Kami kawal dua kasus itu, agar ada kepastian pemenuhan hak-hak buruh," terangnya.

Aziz mendorong, dua perusahaan tersebut agar memenuhi hak-hak dasar buruh selepas di PHK seperti pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT) dan hak-hak lainnya.

"PHK adalah pilihan terakhir, tetapi kami pesan agar hak-hak buruh terpenuhi," jelasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.