TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah tengah mengejar pendapatan asli daerah yang belum optimal diterima.
Bukan cuma dari sektor pajak, Pemerintah Kota Semarang juga mengejar pendapatan parkir.
Mereka menemukan ada setoran parkir yang belum terbayarkan nilainya mencapai Rp 280 juta.
Setelah diteliti, ternyata ada sejumlah juru parkir yang memang menunggak setoran.
Totalnya adal sebanyak 121 juru parkir di Kota Semarang, kini mereka terancam dicabut surat penugasannya.
Baca juga: 2 Pria di Salatiga Sebar Sabu di Bawah Pohon, Tiang Listrik, hingga Pos Kamling , Total Hampir 6 KG
Baca juga: Seleksi Lomba Pasang Keramik Dunia 2027 Dimulai di Kota Semarang
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Semarang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai memanggil para juru parkir penunggak tersebut satu per satu untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan secara bertahap ini merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan audit Inspektorat yang menyoroti kebocoran serta tunggakan retribusi sektor parkir.
Dalam prosesnya, para juru parkir juga diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan melunasi utang setoran.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, membeberkan bahwa 121 juru parkir tersebut tercatat menunggak setoran PAD dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.
"Nominal tunggakan beragam. Mulai dari Rp 600.000 sampai Rp 7.000.000," kata Kusnandir, Selasa (21/7/2026).
Kusnandir menegaskan, langkah persuasif ini diambil agar para juru parkir segera menunaikan kewajibannya sekaligus memberi efek jera agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Namun, sanksi berat telah menanti bagi juru parkir yang dinilai tetap membandel dan tidak menunjukkan iktikad baik setelah menjalani proses pembinaan.
"Kalau masih membandel, nanti kami rekomendasikan ke Dishub untuk pencabutan tugas juru parkir dan digantikan orang lain yang bisa lebih taat," tegas Kusnandir.
Ia menjelaskan bahwa penagihan ini merupakan bentuk kolaborasi pendampingan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
"Jadi ada audit dari Inspektorat dan BPK soal tunggakan parkir. Kami membantu Dishub untuk penagihan," ujarnya.
Kusnandir menyarankan agar para juru parkir membiasakan diri langsung menyetorkan pendapatan retribusi setiap kali selesai bertugas untuk mencegah uang retribusi terpakai kebutuhan pribadi.
"Selesai bertugas, langsung setor ke rekening. Jangan ditunda. Kalau ditunda malah uangnya terpakai untuk keperluan lainnya," katanya.
Di sisi lain, salah seorang juru parkir yang dipanggil, Robi Setiawan, mengakui dirinya mengantongi nilai tunggakan setoran mencapai Rp 5,7 juta yang menumpuk dari periode 2024 hingga 2025.
Robi menyebut bahwa setiap harinya ia berkewajiban menyetorkan sekitar 55 persen dari total pendapatan parkir yang didapatnya di lapangan.
"Tunggakannya karena sepi. Setoran per harinya kurang lebih Rp 37.000. Sisanya untuk juru parkir. Kurang lebih sehari saya bawa Rp 50.000," ungkap Robi.
Robi menjelaskan, selama ini mekanisme pembayaran setoran sebenarnya sudah menggunakan aplikasi daring.
Usai dimintai keterangan oleh petugas Satpol PP, ia telah menandatangani kesepakatan tenggat pelunasan. "Tadi sudah bikin perjanjian jatuh tempo," ujarnya. (*)
Sumber: kompas.com