Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jatim, membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/7/2026).
Dalam pembelaannya, tim hukum menilai fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan belum membuktikan adanya pemberian uang secara langsung kepada Sugiri Sancoko sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Penasihat hukum menyebut sejumlah keterangan saksi justru menunjukkan tidak adanya penerimaan uang oleh terdakwa.
Atas dasar itu, tim hukum meyakini unsur tindak pidana korupsi dalam dakwaan belum terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Kami memohon untuk klien kami (Sugiri Sancoko) dibebaskan,” ungkap M. Hasim, penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
Baca juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Siapkan Pledoi dan Pembelaan Pribadi
M. Hasim menilai tuduhan yang disampaikan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Menurutnya, dakwaan menyebut Sugiri Sancoko menerima sejumlah uang dari beberapa pihak. Namun, keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan disebut tidak memperkuat tudingan tersebut.
“Dakwaan Sugiri Sancoko menerima uang dari beberapa orang. Namun semua itu dibantah oleh yang memberi uang tersebut. Para saksi yang dihadirkan di sidang kesaksian dalam keterangan mereka mengatakan tidak pernah bertemu dan memberikan uang sesuai yang disangkakan Jaksa KPK,” tambahnya.
Berdasarkan alasan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Sugiri Sancoko tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum juga meminta agar majelis hakim memberikan putusan bebas (vrijspraak) atau setidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
Selain itu, tim hukum meminta pemulihan seluruh hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Dalam pledoi tersebut, tim hukum juga menyampaikan sejumlah hal yang dinilai dapat menjadi pertimbangan apabila majelis hakim memiliki pandangan berbeda.
Di antaranya, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, kooperatif mengikuti seluruh proses hukum, memiliki tanggungan keluarga, serta pernah mengabdi sebagai Bupati Ponorogo dan menjalankan program pemerintahan daerah.
Tim hukum juga menyebut tidak terdapat bukti kerugian keuangan negara secara nyata dalam dakwaan penerimaan uang tersebut.
Menurut mereka, uang sebesar Rp500 juta yang menjadi bagian perkara telah disita dan tidak sempat dinikmati secara bebas oleh terdakwa.
Selain itu, kuasa hukum menilai fakta persidangan menunjukkan adanya konteks pinjam-meminjam, bukan permintaan suap secara terang-terangan.
Mereka juga menyebut keterangan para saksi belum cukup kuat untuk membuktikan adanya praktik jual beli jabatan maupun bukti bahwa terdakwa memperkaya diri secara melawan hukum.
Apabila majelis hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah, tim hukum meminta agar hukuman yang dijatuhkan seringan-ringannya, adil, dan proporsional.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tuntutan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/7/2026).
JPU KPK menilai Sugiri Sancoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah periode 2021–2025.
Anggota JPU KPK, Arjuna Budi Tambunan, menyebut Sugiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berupa penerimaan suap.
“Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b,” ujar Arjuna saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut Sugiri membayar uang pengganti sebesar Rp6,78 miliar.
Nilai tersebut disebut berasal dari dugaan penerimaan uang, yakni Rp900 juta dari Yunus Mahatma, Rp950 juta dari Sucipto, dan Rp4,9 miliar dari pihak lainnya.
JPU juga menyatakan apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari sesuai aturan yang berlaku.