TRIBUNJATIM.COM - Peran Babinsa maupun Bhabinkamtibmas dalam pemungutan atau pemeriksaan pajak menjadi sorotan publik setelah Surat Edaran DJP Nomor 9 mencuat.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut berisikan mengatur pembangunan jejaring informasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara dan menjelaskan fungsi sebenarnya Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.
Purbaya menegaskan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak dilibatkan dalam pemungutan atau pemeriksaan pajak.
Ia memastikan SE DJP yang menjadi sorotan publik hanya bertujuan memperkuat tata kelola internal.
"Itu merupakan praktik yang sudah lama berlaku. Kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja, enggak akan diapa-apain," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7/2026), dikutip dari kompas.tv.
Ia menambahkan, seiring implementasi sistem Coretax, akses terhadap data rekening bukan lagi menjadi hal yang paling utama karena seluruh transaksi wajib pajak akan tercatat secara otomatis.
"Ke depan, melalui sistem Coretax seluruh transaksi pasti ketangkap. Saat isi SPT nanti semuanya sudah kelihatan otomatis. Jadi akses data itu enggak terlalu material," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan Surat Edaran Nomor 9 tidak memuat kebijakan baru, melainkan hanya menyederhanakan prosedur internal agar lebih efisien.
"Jadi sekali lagi ini merupakan surat edaran yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan enggak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam," tutur Bimo.
Baca juga: Bayar Pajak, Warga Bisa Tahu Uangnya Digunakan untuk Apa: Trenggalek Siapkan Sistem Earmarking
Baca juga: Penjual Lontong Sayur Pati Kena Pajak Rp840 Ribu, DPUTR Ungkap Asal Hitungan
Menurut dia, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas hanya berperan membantu koordinasi dan penyediaan informasi apabila diperlukan.
Mereka tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan ataupun pemungutan pajak.
"Babinsa maupun Bhabinkamtibmas hanya membantu koordinasi informasi. Mereka bukan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak," ucap Bimo.
Bimo mengatakan, saat ini DJP lebih mengandalkan pemanfaatan teknologi dalam pengawasan perpajakan seperti Customer Relationship Management (CRM), geotagging, dan sistem Coretax.
"Senjata utama kami sudah lebih canggih. Kami pakai CRM, geotagging, dan Coretax. Apabila diperlukan klarifikasi, baru kami bekerja sama dengan para pembina kewilayahan untuk penyediaan informasi," ucapnya.
Ia juga menekankan mekanisme koordinasi tersebut bukan hal baru karena telah diterapkan sejak 2020.
Surat edaran yang terbit pada 2026 hanya menyempurnakan aturan yang sudah ada.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com