Dituntut 1 Tahun Bui Kasus KDRT, Pria Tunanetra Surabaya Kecewa Status Orang Tua Tunggal Diabaikan
Sudarma Adi July 21, 2026 08:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat seorang pria penyandang tunanetra, Jefta Gideon Nggebu (41), kini telah memasuki babak akhir.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (20/7/2026), Terdakwa pria tunanetra resmi dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Hasanuddin Tandilolo, menyatakan dalam amar tuntutannya bahwa Terdakwa Jefta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Agustina Lombu.

Hasan menyampaikan, perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pertimbangan Jaksa: Dari Status Tunanetra Hingga Permintaan Tahanan Rutan

Dalam menyusun tuntutan, JPU memaparkan sejumlah poin yang menjadi pertimbangan hukum di hadapan Majelis Hakim.

Baca juga: Gus Miftah Disebut di Sidang Korupsi Proyek Kereta, Pendakwah Bantah Terima Rp100 Juta

"Hal-hal yang meringankan Terdakwa antara lain bersikap sopan selama persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, dan Terdakwa merupakan seorang penyandang tunanetra," papar JPU Hasanuddin Tandilolo.

Sementara untuk hal-hal yang memberatkan, JPU menilai perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan saksi korban mengalami luka-luka fisik yang diperkuat oleh hasil Visum et Repertum.

Selain itu, Terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di depan persidangan, serta saksi korban Agustina Lombu tegas menyatakan tidak menerima perlakuan KDRT tersebut.

Atas dasar pertimbangan tersebut, JPU menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana 1 tahun penjara, memotong masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa, serta memerintahkan agar Terdakwa segera dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Adapun barang bukti berupa satu kaos lengan pendek warna putih merek Gildan ukuran S digambar California dikembalikan kepada saksi korban.

Kuasa Hukum Kecewa, Siapkan Pledoi Kilat Demi Dua Anak di Bawah Umur

Sikap tegas JPU langsung memicu reaksi keras dari tim penasihat hukum Terdakwa.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (21/7/2026), Kuasa Hukum Terdakwa, Anner Mangatur Sianipar, menyayangkan substansi tuntutan Jaksa yang dinilainya telah mengabaikan fakta kemanusiaan dan fakta persidangan secara objektif.

Anner menegaskan bahwa Terdakwa saat ini memikul beban berat sebagai orang tua tunggal (single parent) bagi dua anak yang masih berusia di bawah umur dan sangat bergantung pada kehadiran serta nafkah dari Terdakwa.

"Terdakwa ini menjadi orang tua tunggal untuk dua anak di bawah umur yang masih bersekolah dan sangat membutuhkan biaya hidup. Sangat disayangkan fakta penting ini tidak dimasukkan sama sekali oleh Jaksa sebagai pertimbangan yang meringankan," tegas Anner via pesan singkat.

Sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap tuntutan 1 tahun penjara tersebut, tim kuasa hukum memastikan bakal mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.

"Kami akan ajukan Pledoi. Meskipun Majelis Hakim hanya memberikan alokasi waktu singkat selama satu hari, kami usahakan besok Nota Pembelaan sudah siap secara komprehensif untuk dibacakan," pungkas Anner menaruh harapan pada keadilan hakim.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.