Munculnya Nama Mister Cong, Warga Malaysia Penerima Timah Selundupan dari Bangka
Dedy Qurniawan July 21, 2026 09:03 PM

BANGKAPOS.COM - Fakta baru terkait skandal penyelundupan timah antarnegara Indonesia–Malaysia terkuak dalam sidang di Pengadilan Negeri Mentok, Bangka Barat, Selasa (21/7/2026) sore.

Mekanisme pemindahan muatan di tengah laut dibeberkan saat penuntut umum memeriksa saksi untuk terdakwa Haryanto alias Ahyan.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Fut Muk alias Amuk, saksi yang juga menyandang status terdakwa dalam berkas perkara terpisah.

Fut Muk menjelaskan bahwa pasir timah awalnya diangkut menggunakan perahu cepat dari pesisir Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Mentok, menuju tengah laut.

Dari perahu tersebut, muatan ilegal dipindahkan ke kapal cepat alias "kapal hantu" yang dilengkapi enam unit mesin.

Kapal hantu tersebut diketahui merupakan milik seorang pria bernama Pai yang juga bertindak sebagai juru mudi.

Pertemuan di perairan terbuka itu terjadi setelah sosok bernama Sendy mengirimkan titik koordinat lokasi kepada Pai.

Untuk menandai posisi mereka di kegelapan malam, para pelaku di perahu melangsir memberikan isyarat menggunakan kilatan cahaya senter kepada kapal hantu.

“Ada senter, jadi waktu kapalnya datangnya aja dikasih tanda pakai senter,” kata Fut Muk saat ditanyai oleh Penuntut Umum (PU).

Fut Muk mengaku tidak ada transaksi tunai yang terjadi di laut saat proses bongkar muat ke kapal hantu berlangsung.

Pembayaran dari Pai kepada terdakwa Haryanto alias Ahyan dilakukan melalui mekanisme transfer antarbank.

Ia menambahkan bahwa pasokan timah ilegal tersebut diperkirakan sampai ke tangan seorang warga Malaysia bernama Mister Cong dalam waktu satu hingga dua hari.

Dalam perkara penyelundupan ini, lima orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses peradilan di PN Mentok.

Para terdakwa tersebut adalah Haryanto alias Ahyan, Visal alias Aliung, Arwadi alias Iwan, Harun Bin Nasrun (alm), dan Fut Muk alias Amuk Bin Jung Sen (alm).

Berkas perkara kelima terdakwa dipecah menjadi empat nomor perkara terpisah oleh pihak kejaksaan.

Terdakwa Arwadi alias Iwan dan Harun Bin Nasrun (alm) terdaftar dalam Nomor Perkara 101/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk.

Sementara itu, Visal alias Aliung terdaftar dalam Nomor Perkara 102/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk, Fut Muk alias Amuk dalam Nomor Perkara 103/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk, dan Haryanto alias Ahyan dalam Nomor Perkara 104/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk.

Kasus kejahatan lintas negara ini berhasil dibongkar oleh Satpolairud Polres Bangka Barat pada Kamis, 26 Februari 2026.

Aksi penyelundupan dilakukan melalui jalur tikus di pesisir Pantai Enjel, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengangkut pasir timah ke tepi pantai menggunakan truk terlebih dahulu.

Selanjutnya, muatan pasir timah ilegal tersebut dibawa memakai perahu ke tengah laut sebelum dipindahkan ke kapal hantu menuju Malaysia.

Fakta Persidangan Sebelumnya
Nama Mister Cong sebenarnya telah mencuat sejak persidangan pekan-pekan sebelumnya.

Rangkaian sidang penyelundupan timah ini memang terus memunculkan sejumlah nama baru yang diduga terlibat.

Nama-nama tersebut pertama kali muncul saat pemeriksaan saksi untuk terdakwa Visal alias Aliung pada Selasa (7/7/2026) di Ruang Garuda PN Mentok.

Beberapa sosok yang diduga kuat terlibat dalam jaringan ini antara lain Sendy, Alex, serta Cong yang berdomisili di Malaysia.

Fakta tersebut keluar langsung dari kesaksian para saksi di persidangan, termasuk Fut Muk alias Amuk.

Dalam kesaksian awalnya, Fut Muk menyebut biji timah diterima di tengah laut oleh Alex sebelum dijual kepada Cong di Malaysia, dengan keterlibatan aktif dari Sendy.

Saat didalami oleh Hakim Tunggal Jefry Rony Parulian Sitompul, terdakwa Haryanto alias Ahyan juga mengonfirmasi peran Sendy.

“Kalau tadi disebut-sebut Sendy, Sendy itu pekerjanya saksi Ahyan atau bukan?,” tanya hakim.

“Bukan yang mulia. Pekerja saya hanya Iwan dan Harun (nama terdakwa lainnya-red),” jawab Haryanto alias Ahyan.

“Kalau di Sendy ini apa, siapa dia?,” cecar hakim.

“Sendy ini teman yang mulia,” jawab Ahyan.

Meski demikian, Ahyan mengaku tidak lagi mengetahui keberadaan Sendy saat ini.

Selain menjadi perantara, Sendy diduga merupakan pemilik sebagian besar pasir timah yang diselundupkan tersebut.

Adapun total pasir timah kering yang diangkut dalam aksi penyelundupan tersebut mencapai 160 karung atau setara dengan 6 ton (6.000 kg).

“Kalau punyanya kamu berapa, berapa karung (pasir timah-red),” kembali tanya hakim.

“Punya saya kurang lebih satu ton lebih yang mulia, kurang lebih 30-an karung,” ungkap Ahyan.

“Sisanya punya siapa, banyak kali 130 karung,” cecar hakim.

“Punyanya Sendy yang mulia,” timpal Ahyan.

Mendengar hal itu, majelis hakim mengonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah Sendy telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang kemudian dijawab belum oleh JPU.

“Ini pada jadi tersangka, semua jadi terdakwa, si Sendy gimana tuh. Tadi dibilang sama Fut Muk (terdakwa lainnya-red), Sendy, dibilang sama ini (Ahyan-red), Sendy. Belum lagi nanti saya tanya keterangan terdakwa, mungkin ada nyebut juga Sendy,” ucap hakim.

Ahyan menjelaskan bahwa pasir timah yang ia dapatkan berasal dari pembelian kepada penambang liar yang kemudian diolah terlebih dahulu.

“Lain kali kalau begitu pak, mending yang resmi pak. Jadi mitranya PT. Timah, pegang IUP, daripada kayak begini, jadi permasalahan hukum,” saran hakim kepada Ahyan.

Peran Sendy makin menguat saat hakim memeriksa Romadi, seorang buruh angkut dari truk ke pantai.

Romadi mengaku dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu oleh Sendy untuk memindahkan sekitar 10 karung pasir timah.

Nahas, hingga kini upah tersebut tak kunjung dibayar lantaran Sendy langsung menghilang tanpa jejak.

“Kemana si Sendy ini sekarang, bapak udah capek-capek ngangkat 10 karung,” tanya hakim kepada Romadi.

“Kurang tau pak,” kata Romadi. (bangkapos.com / Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.