Hotman Paris Hutapea Resmi Dilaporkan ke Polisi, PWI Malang Raya Sebut Penghinaan Profesi
Dyan Rekohadi July 21, 2026 11:32 PM

 

SURYA.CO.ID, MALANG – Pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke polisi karena pernyataan yang dinilai tak pantas dilontarkan pada awak media yang sedang bertugas.

Hotman Paris Hutapea secara resmi dilaporkan ke Polresta Malang Kota oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Langkah hukum tegas ini diambil guna membela martabat insan pers yang dinilai telah dilecehkan secara terbuka di hadapan publik.

Pernyataan menohok dari sang pengacara kondang itu dinilai memicu gelombang keprihatinan mendalam di kalangan jurnalis daerah.

PWI menegaskan tak akan tinggal diam demi menjaga kehormatan serta iklim kebebasan pers nasional dari tindakan arogan narasumber.

Baca juga: Kosmetik Ilegal Racikan Otodidak Beredar di Malang dan Kediri, Kapasitas Bahan hingga 1,4 Ton

 

Kronologi Tayangan Video dan Jalur Hukum PWI


Laporan itu dibuat langsung oleh Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026).

Laporan itu tercatat dengan Nomor: STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA tertanggal 21 Juli 2026 dan saat ini telah masuk tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Langkah hukum itu diambil setelah PWI Malang Raya menilai pernyataan yang diduga dilontarkan Hotman Paris kepada seorang wartawan saat sesi wawancara di lingkungan Kejaksaan Agung RI telah mencederai kehormatan profesi jurnalistik.

Peristiwa yang menjadi dasar laporan itu diketahui terjadi pada Jumat (17/7/2026).

Saat berada di Kantor PWI Malang Raya di kawasan Dinoyo, Kota Malang, Cahyono mengaku menyaksikan tayangan video di YouTube yang memperlihatkan Hotman Paris sedang memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.

Dalam video itu, seorang wartawan mengajukan pertanyaan terkait materi pemeriksaan suatu perkara.

Namun situasi kemudian memanas setelah Hotman Paris diduga mengucapkan kalimat, "Lu punya otak nggak?", kepada wartawan yang bertanya.

Menurut Cahyono, ucapan itu tidak hanya menyasar individu wartawan yang sedang bertugas, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan secara umum.

"Ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan yang bertanya saat itu, tetapi juga telah mencederai martabat dan kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan undang-undang," kata Cahyono usai membuat keterangan di Polresta Malang Kota.

Ia menegaskan, wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.

Karena itu, setiap bentuk perlakuan yang dianggap merendahkan profesi wartawan dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Cahyono juga menyebut, kejadian itu menimbulkan keprihatinan di kalangan insan pers, termasuk di daerah.

PWI Malang Raya khawatir apabila peristiwa serupa dibiarkan, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi hubungan narasumber dengan wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik.

Selain menyangkut kehormatan profesi, pihaknya juga menilai kasus itu berkaitan dengan upaya menjaga iklim kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan.

"Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Baca juga: Skandal Kelam Ponpes Bantur Malang Dibongkar, Pengasuh dan Anaknya Perdayai Santriwati

 

Tanggapan Resmi Polresta Malang Kota


Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh SURYA.CO.ID, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin membenarkan perihal pelaporan itu.

"Benar, tadi Ketua PWI Malang Raya mendatangi SPKT untuk menyampaikan pengaduan resmi," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa penyampaian pengaduan merupakan hak setiap warga negara maupun organisasi yang merasa dirugikan.

Konfirmasi yang disampaikannya ini, menurut Lukman juga sebatas membenarkan adanya laporan yang telah diterima oleh SPKT.

Adapun substansi perkara maupun tindak lanjut penanganannya menjadi kewenangan fungsi penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pada prinsipnya Polri memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat,"

"Setiap laporan yang masuk akan diterima terlebih dahulu, kemudian dilakukan proses sesuai prosedur yang berlaku untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya," tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.