TRIBUNWOW.COM – Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, laporan diajukan Ketua Media Independen Online (MIO) Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelanggaran Undang-Undang Pers.
Laporan tersebut disampaikan Asep pada Selasa (21/7/2026), dengan didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni dan Krisna Murti.
Asep menegaskan laporan tersebut tidak diajukan untuk kepentingan pribadi ataupun sebagai upaya membungkam kebebasan berpendapat.
Menurut Asep, pernyataan Hotman Paris di ruang publik yang ditujukan kepada wartawan dinilai merendahkan profesi jurnalistik dan mempertanyakan kapasitas intelektual wartawan.
Baca juga: PWI Laporkan Hotman Paris, Sahroni Minta Semua Hormati Proses Hukum
"Perbedaan pendapat dalam konferensi pers adalah hal yang wajar. Kritik terhadap pertanyaan wartawan juga sah. Namun, kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap profesi," kata Asep.
Asep juga menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan di tengah masyarakat.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menilai laporan tersebut secara objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Hotman Paris juga dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam atas dugaan ujaran kebencian.
Baca juga: Meski Sudah Minta Maaf, PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi Buntut Ucapan ke Wartawan
Laporan PWI tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris saat menggelar konferensi pers setelah mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dengan laporan terbaru tersebut, Hotman Paris kini menghadapi laporan dari dua organisasi yang berkaitan dengan profesi media dan jurnalistik. Kedua laporan tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. (Tribun-Video.com/Nila Irda)