TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Firdaus Oiwobo turut menyoroti kasus meninggalnya pengacara muda Rocky Martin Napitupulu yang ditemukan tewas di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam pernyataannya, Firdaus menyinggung hubungan Rocky dengan pengacara Hotman Paris sekaligus meminta kepolisian mendalami seluruh fakta dalam kasus tersebut.
Melalui sebuah video yang diunggah di Instagramnya pada Selasa (21/7/2026), Firdaus mengaku mengikuti perkembangan kasus yang kini menjadi perhatian publik.
Ia mengawali pernyataannya dengan menyebut kabar meninggalnya Rocky Martin Napitupulu.
Firdaus kemudian menyinggung hubungan Rocky dengan Hotman Paris.
Ia juga menyampaikan pandangannya terkait berbagai informasi yang beredar, namun meminta agar seluruh fakta dipastikan melalui penyelidikan aparat kepolisian.
"Bagaimana pertanggungjawabannya? Kita tunggu pihak kepolisian untuk mendalami kasus ini," katanya.
Menurut Firdaus, kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat sehingga proses penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh agar penyebab pasti peristiwa itu dapat diketahui.
Sebelumnya, Rocky Martin Napitupulu ditemukan meninggal dunia di sebuah balkon lantai dua hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga korban terjatuh dari rooftop lantai 46 apartemen yang masih berada dalam satu kawasan dengan hotel tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan penyidik telah memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas korban sejak memasuki apartemen hingga berada di rooftop sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga membenarkan bahwa Rocky sebelumnya pernah dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penggelapan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari penyidik yang mengaitkan laporan tersebut dengan penyebab meninggalnya Rocky Martin Napitupulu.
Polisi menyatakan proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang diperoleh.
Di balik kedekatan yang sempat diperlihatkan dalam video itu, terungkap bahwa Hotman Paris kemudian melaporkan Rocky Martin Napitupulu ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan.
Kabar tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Ia mengatakan laporan itu dibuat pada 22 Mei 2026 dan saat ini telah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Iya benar dilaporkan 22 Mei 2026. Saat ini dalam proses oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Budi kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3684/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, Hotman dan Rocky sebelumnya sama-sama menjadi kuasa hukum dalam penanganan perkara korupsi di Semarang.
Honorarium sebesar Rp17,5 miliar disebut ditransfer oleh klien kepada Rocky untuk selanjutnya diserahkan kepada Hotman.
Namun, Hotman merasa mengalami kerugian sebesar Rp3,29 miliar karena dana yang diterimanya tidak sesuai dengan yang semestinya.
Meski demikian, hingga kini pihak pelapor belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai substansi perkara tersebut.
Kuasa hukum Hotman Paris, Hendry Hamonangan Siahaan, juga mengaku masih akan berkoordinasi dengan kliennya sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.
"Saya belum bisa menjawab, nanti saya tanya ke Pak Hotman ya. Mohon maaf sekali," ujar Hendry.
Sementara itu, Budi Hermanto menjelaskan bahwa terdapat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai penanganan perkara apabila terlapor atau tersangka meninggal dunia.
"Dalam Pasal 24 KUHAP, apabila terlapor/tersangka meninggal dunia maka perkara dihentikan," ujarnya.