TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji mengungkap, kasus kekerasan seksual telah terjadi di 11 ponpes di Jawa Tengah.
Terlibatnya belasan ponpes itu dalam pusaran kasus kekerasan seksual mendorong Kemenag untuk mempercepat pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pondok Pesantren (P2KP).
"Kasus kekerasan seksual ada di 11 ponpes, periode Januari hingga Juli 2026," ujar Fatkhuronji kepada Tribunjateng.com, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Kabar Gembira, Tunjangan PPG Guru Kemenag Cair Pekan Depan
Dari belasan ponpes itu, Fatkhuronji memastikan lembaganya telah melakukan tindakan tegas.
Salah satunya melakukan penutupan kepada ponpes yang memiliki izin operasional (Ijop) pesantren.
Penerbitan izin ini merupakan kewenangan Kemenag. Bagi ponpes yang tak berizin, pihaknya memberikan teguran keras.
"Kami telah cabut izin di Ponpes Ndolo Kusumo Pati. Kalau lainnya, yang kewajiban menutup adalah pemerintah daerah karena tak berizin," sambungnya.
Belajar dari belasan kasus itu, pihaknya kini mempercepat pembentukan Satgas P2KP.
Menurut Fatkhuronji, Kemenag di kabupaten/kota sudah bergerak membentuk satgas. Bahkan mereka juga telah sosialisasi pendidikan ramah anak di lingkungan ponpes.
"Kami sudah memerintahkan Kemenag di masing-masing kabupaten/kota membentuk Satgas P2KP, meskipun terganjal anggaran karena efisiensi," bebernya.
Tinjau Ulang Operasional Ponpes
Merujuk data BPS, terdapat 5.451 pondok pesantren di Jawa Tengah yang tersebar di 35 kabupaten/kota.
Kini, ribuan ponpes itu sedang dilakukan peninjauan ulang oleh Kemenag.
Kegiatan ini sebagai respon atas maraknya kasus kekerasan seksual di lembaga keagamaan tersebut.
• Tangis PT Samwon Jepara, Tutup Permanen 1 Agustus 2026, PHK 680 Pekerja
Fatkhuronji menyatakan, ada sejumlah aspek atau nilai-nilai yang harus dimiliki pesantren selama peninjauan itu.
Pertama, ponpes harus mengusung semangat Rahmatan Lil Alamin, secara umum berarti memberikan kebaikan, kenyamanan, keselamatan, dan kedamaian.
Kedua, setia pada NKRI, secara lebih luas ponpes harus setia pada negara yang diwujudkan dalam sikap menjaga keamanan, anti kekerasan fisiik maupun online, atau tindakan-tindakan yang menyimpang lainnya.
Ketiga, pengasuh atau kiai di ponpes harus memberikan keteladanan.
Keempat, sistem pembelajaran harus berpedoman pada kurikulum Arkanul Ma'had (Rukun Pesantren).
Kelima, ponpes secara kontruksi bangunan harus memenuhi sarana dan prasarana yang tertuang dalam Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
"Kami juga tekankan pembelajaran di ponpes santri harus dilihat sebagai teman, sebagai generasi penerus yang harus mendapatkan pembelajaran yang baik dalam konteks rahmatan lil alamin," jelasnya. (*)