Oleh: RHR Dodi Sarjana
(Positive Communication)
TRIBUNPEKANBARU.COM - JUMAT siang, 17 Juli 2026, lobi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung seharusnya jadi ruang penjelasan. Mikrofon berjejer, kamera menyala, wartawan bertanya tentang dugaan kriminalisasi terhadap klien. Itu tugas mereka. Itu kerja yang dilindungi undang-undang.
Tapi yang terdengar bukan jawaban. Yang terdengar adalah bentakan. “Lu punya otak nggak sih?” disusul “Shut up.” Kalimat itu meluncur dari mulut Hotman Paris Hutapea, pengacara senior yang setiap hari kita lihat bicara hukum di layar televisi.
Dalam sekejap, ruang dialog berubah seolah jadi ruang intimidasi.
Ada pepatah lama yang menohok: “Gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalkan belang, manusia mati meninggalkan nama.” Nama baik tidak dibangun dari teriakan, tapi dari cara kita memperlakukan orang yang lebih "lemah" saat kita sedang kuat.
Sosiolog Pierre Bourdieu pernah menulis tentang “symbolic violence” — kekerasan simbolik. Kekerasan yang tidak memukul, tapi merendahkan. Ia terjadi ketika seseorang yang punya kuasa, modal sosial, dan panggung, memakai itu semua untuk membuat orang lain merasa kecil.
Bentakan di depan kamera itu bukan sekadar emosi. Itu pertunjukan kuasa. Pesannya sederhana: aku yang berhak bicara, kamu cukup diam.
Dari sisi psikologi, fenomena ini disebut “power disinhibition”. Ketika seseorang merasa punya kuasa, punya nama besar, punya tim hukum di belakangnya, maka rem etika jadi longgar.
Otak kita berhenti bertanya “pantas atau tidak” dan langsung melontarkan apa yang kita rasa. Lelah bisa jadi pemicunya. Tapi lelah tidak pernah bisa jadi alasan untuk menginjak martabat orang lain di ruang publik.
Hotman kemudian minta maaf lewat Instagram. Dia bilang videonya dipotong, dia sedang tertekan. Permintaan maaf itu penting. Tapi Dewan Pers tidak salah ketika mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengingatkan dengan tegas: ketidaksetujuan terhadap pertanyaan boleh disampaikan, tapi harus rasional dan beretika. Bukan dengan penghinaan.
Karena yang dilukai di situ bukan hanya satu-dua wartawan. Yang dilukai adalah prinsip. UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers bukan untuk melindungi wartawan, tapi untuk melindungi hak publik untuk tahu. Ketika seorang advokat membentak pers, ia sedang memberi contoh buruk: bahwa hukum boleh dipakai untuk membela klien, tapi etika boleh dibuang kalau sedang tidak nyaman.
Paradoksnya ada di sini. Seorang pembela hukum justru menabrak batas hukum yang tak tertulis: batas saling menghargai di ruang demokrasi. Bagaimana mungkin kita menuntut keadilan di pengadilan, sementara di luar pengadilan kita merampas rasa aman orang yang sedang bekerja?
Karena itu langkah PWI melaporkan ke Polda Metro Jaya bukan soal dendam. Itu soal garis. Kalau hari ini kita diam karena yang membentak adalah “Hotman”, maka besok pejabat, pengusaha, atau siapapun akan merasa punya hak yang sama untuk membungkam. Lama-lama ruang tanya akan kosong. Yang tersisa hanya ruang monolog orang kuat.
Kita ini bangsa yang diajarkan “bertenggang tasa, tepa selira”. Berdebat boleh keras, tapi jangan sampai kehilangan adab. Mengkritik boleh tajam, tapi jangan sampai melukai.
Negeri ini tidak kekurangan orang pintar bicara. Yang kita kekurangan adalah orang yang berani menahan lidahnya ketika kuasa sedang memuncak.
Sebab pada akhirnya, yang diingat orang bukan seberapa keras kita berteriak di jumpa pers. Yang diingat adalah apakah kita masih punya rasa hormat, bahkan kepada orang yang hanya membawa catatan dan mikrofon.
AJI Indonesia : Bentuk Intimidasi
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida menyampaikan, kasus penghalang-halangan liputan di Pulau Obi dan ucapan merendahkan Hotman Paris kepada jurnalis adalah bentuk intimidasi.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam rangkaian intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di Pulau Obi, Maluku Utara dan menilai ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea yang merendahkan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk intimidasi yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers.
Kedua peristiwa terjadi di tempat yang berbeda, namun keduanya memperlihatkan persoalan yang sama, yakni jurnalis menghadapi tekanan saat memperoleh informasi untuk publik. Di Pulau Obi, sejumlah wartawan dari Konde, Project Multatuli, Bahalo Project dan Tempo saat melakukan program liputan bersama WALHI dan SIEJ pada 30 Juni-3 Juli 2026.
Awalnya, pada 1 Juli, tim berangkat dari Pelabuhan Jikotamo ke Desa Kawasi dan Desa Soligi untuk meliput dampak sosial, lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terancam industri nikel Harita Nickel. Sejak di kapal, mereka mendapatkan informasi bahwa rencana kedatangan mereka bocor, identitas (nama, foto, nedia) dan agenda peliputan tersebar. Sejak itu, ada dua orang tak dikenal mengintai di atas kapal hingga ke depan kamar, dan bertanya maksud dan tujuan kedatangan.
Pada tengah malam 2 Juli, sesampainya di Pelabuhan Ecovillage, Kawasi, puluhan orang menunggu dan menolak kedatangan WALHI dan media. Bahkan pemerintah desa dan Kapolsek Obi mendesak tim meninggalkan lokasi dan menawarkan rombongan dipulangkan dengan speedboat. Setelah negosiasi panjang, warga Desa Kawasi datang menjemput menggunakan longboat milik warga, mengevakuasi dan menginap di rumah penduduk Desa Kawasi.
Rencana liputan selama empat hari pun hanya terlaksana satu hari.Selama berada di Kawasi hingga proses evakuasi menuju Bacan, tim juga mencatat adanya pengawasan terhadap aktivitas tim. Situasi tersebut menyebabkan seluruh proses peliputan berlangsung di bawah tekanan. Pada 4 Juli, tim kembali keluar dari Desa Kawasi menuju Pulau Bacan dan melanjutkan perjalanan ke ke Ternate.
Sementara itu, di Jakarta, pada Jumat, 17 Juli lalu, intimidasi verbal juga terjadi terjadi saat konferensi pers yang dilakukan pengacara Hotman Paris Hutapea seusai mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Dalam sesi tanya jawab dengan awak media, Hotman mempertanyakan mengapa penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa lebih dulu meminta izin atau berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan kronologi dari video yang beredar di media, Hotman terlihat emosi ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia sempat melontarkan makian kepada wartawan yang menanyakan dasar hukum dari prosedur tersebut, termasuk mengucapkan kalimat “lu punya otak enggak?”. Ia juga meminta wartawan menghentikan pertanyaan dengan menyampaikan kalimat “shut up”.
Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis memiliki hak untuk meliput dan mengajukan pertanyaan, termasuk liputan yang kritis kepada narasumber dan memaparkan fakta di lapangan. Upaya tersebut merupakan bagian dari fungsi pers untuk melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, dan memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat.
Karena itu, kedua kejadian tersebut berpotensi menjadi intimidasi yang menghambat kerja jurnalistik. AJI memandang kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berbentuk kekerasan fisik. Ancaman, intimidasi, pelecehan, penghinaan, maupun bentuk tekanan verbal yang membuat jurnalis takut, enggan, atau terhambat dalam menjalankan tugasnya juga merupakan bagian dari spektrum kekerasan terhadap jurnalis. Pemahaman ini sejalan dengan prinsip perlindungan keselamatan jurnalis yang diakui dalam berbagai standar internasional mengenai kebebasan pers, serta dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan jurnalis sebagai profesi yang dilindungi hukum dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya.
AJI mengingatkan bahwa penghormatan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Perbedaan pendapat antara narasumber dan jurnalis merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut harus disampaikan secara beradab dan saling menghormati, tanpa intimidasi maupun penghinaan yang berpotensi menghambat kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Ucapan yang bersifat merendahkan dapat menciptakan chilling effect, yaitu situasi ketika jurnalis menjadi takut atau enggan mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir akan dipermalukan atau diintimidasi. Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya merugikan jurnalis secara individu, tetapi juga mengurangi kualitas informasi yang diterima masyarakat, sekaligus melemahkan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Atas dasar hal tersebut, AJI Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengencam intimidasi, pengawasan, pengerahan masa dan upaya menghalangi peliputan isu lingkungan di Desa Kawasi, Pulau Obi, Maluku Utara
- Mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi tersebut dan menjamin keselamatan jurnalis dan narasumber saat sedang meliput.
- Meminta Hotman Paris Hutapea dan pihak-pihak lain yang berhadapan dengan media untuk menghentikan pola komunikasi yang merendahkan atau menghina jurnalis, serta mengedepankan dialog yang setara dan beradab saat berhadapan dengan pertanyaan kritis dari media.
- Mendorong seluruh narasumber publik, termasuk aparat keamanan, figur publik dan profesional hukum, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian dari pemenuhan hak publik atas informasi.
- Mengajak organisasi profesi jurnalis, media, dan masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus-kasus intimidasi verbal terhadap jurnalis agar tidak dianggap sebagai hal yang lumrah.
( Tribunpekanbaru.com )