Perkara Penipuan Berkedok Deposito Rp 5 Miliar Berlanjut, 2 Eks Pejabat Bank jadi Terdakwa
Dyan Rekohadi July 22, 2026 12:32 AM

 

SURABAYA, SURYA.CO.ID – Eks pejabat perbankan, Agustin Widyawati (53), dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk (46), duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/7/2026).

Langkah perlawanan hukum yang diajukan para terdakwa resmi kandas di tangan majelis hakim.

Sidang kasus dugaan investasi bodong yang merugikan pengusaha miliaran rupiah ini terus bergulir.

Keduanya kini bersiap menghadapi jerat pidana berat atas ulah mengelabui mantan kawan kuliah.

Baca juga: Kesaksian Kepala Desa Syok jadi Korban Penipuan SK ASN Palsu Gresik, Telanjur Setor Rp 125 Juta

 

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kedua Terdakwa

Kedua terdakwa diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga korban Salim Himawan Saputra merugi miliaran rupiah.

Persidangan itu telah memasuki agenda putusan sela setelah kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi.

Putusan sela dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim S Pujiono di Ruang Sidang Kartika.

Hakim Ketua S Pujiono menyatakan perlawanan dari Advokat Terdakwa Agustin Widyawati dan Advokat Terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk tidak diterima.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby atas nama Terdakwa I Agustin Widyawati, dan Terdakwa II Ranto Hensa Barlin Sidauruk,” ujar S Pujiono.

Atas putusan sela itu, sidang dilanjutkan pada Senin (27/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Kasus Penipuan Biro Travel CV Uniality di Surabaya, Korban Gagal Liburan LN dan Nonton Konser BTS

 

Duduk Perkara Penipuan dan Penggelapan

Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo menuturkan kedua terdakwa beraksi pada Januari hingga Maret 2019 di Jalan Citandui Nomor 4, Jalan Nginden Semolo Nomor 42, serta rumah makan di Tunjungan Plaza Surabaya.

“Sekitar bulan Januari 2019 bertempat di kantor Salim Himawan Saputra, Jalan Citandui Nomor 4 dan Jalan Nginden Semolo Nomor 42, Surabaya, Terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk, sudah kenal dengan korban, karena merupakan bekas teman kuliah,” tutur Damang.

Terdakwa Ranto menawarkan produk deposito non-perbankan dengan bunga 13 persen per tahun serta meyakinkan korban lewat rekam jejaknya sebagai mantan Pimpinan Cabang bank swasta.

“Terdakwa menyebut dirinya selama ini selalu berkarier di dunia finansial/perbankan, dan juga meyakinkan korban tidak akan meresikokan mata pencahariannya,” ucapnya.

Korban akhirnya tergiur dan mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp5 Miliar.

Terdakwa Agustin juga ikut meyakinkan korban saat bertemu di Tunjungan Plaza dengan mengaku kenal dekat anak Oesman Sapta Odang.

“Terdakwa Agustin mengatakan kepada korban agar tidak perlu kuatir. Terdakwa juga mengaku kenal dekat dengan Raja Sapta Oktohari selaku anak Oesman Sapta Odang pemilik dari OSO Sekuritas,” terang Damang.

Namun, tanpa persetujuan korban, dana Rp 5 miliar itu malah dibelikan saham dan tidak bisa dicairkan saat diminta kembali.

Dari aksi itu, Terdakwa I mendapat komisi 0,2 persen sedangkan Terdakwa II mengantongi 0,5 persen.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Damang Anubowo.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.