Perlukah Izin Presiden untuk Memeriksa Jampidsus? Menelaah Dasar Hukumnya
Glery Lazuardi July 22, 2026 03:35 AM
profile tribunners
PROFIL PENULIS
Henry Indraguna
Pengacara; Politisi Golkar; Akademisi; Guru Besar Unissula Semarang; Pengusaha; Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & Hak Azasi Manusia DPP Partai Golkar; Pendiri Henry Indraguna & Partner (HIP) Law Firm, menangani ratusan perkara dengan tingkat keberhasilan tinggi; Lulusan Universitas Maranatha (S1), UNLA Bandung (S2), dan meraih gelar doktor dari UNS Solo serta UNBOR Jakarta

MUNCUL PERTANYAAN dalam ruang publik mengenai apakah seorang pejabat tinggi Kejaksaan, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), untuk diperiksa penyidik Polri harus mendapat izin Presiden atau pejabat negara lainnya.

Pertanyaan tersebut perlu dianalisis berdasarkan hukum positif Indonesia, bukan semata-mata berdasarkan praktik kelembagaan.

KUHAP sebagai hukum acara pidana tidak mengatur adanya kewajiban penyidik Polri memanggil atau memeriksa seorang jaksa tidak memerlukan izin Presiden.

Demikian pula Undang-Undang Kejaksaan tidak memberikan hak imunitas prosedural yang mensyaratkan adanya izin Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, ataupun pejabat lainnya sebagai syarat sah pemeriksaan pidana terhadap Jampidsus.

Menurut KUHAP, penyidik memiliki kewenangan untuk:

* memanggil seseorang;
* melakukan pemeriksaan;
* meminta keterangan;
* melakukan penyitaan;
* melakukan penggeledahan;
* menetapkan tersangka apabila memenuhi alat bukti yang dipersyaratkan.

Seluruh tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang.

Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut berhenti, hanya karena orang yang diperiksa menjabat sebagai Jampidsus.

Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap pembatasan kewenangan penyidik harus berdasarkan undang-undang. Apabila undang-undang tidak mengatur adanya kewajiban memperoleh izin Presiden, maka tidak dapat ditafsirkan seolah-olah izin tersebut merupakan syarat legalitas pemeriksaan.

Penafsiran demikian justru bertentangan dengan asas legalitas (nullum officium sine lege). Setiap aparat yang diduga melanggar hukum dapat diproses secara langsung sesuai dengan yurisdiksi dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Berdasarkan seluruh uraian hukum di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Tidak terdapat satu pun ketentuan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Kejaksaan yang mensyaratkan izin Presiden atau Kapolri sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap Jampidsus.

2. Pemeriksaan terhadap Jampidsus cukup dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai hukum acara pidana yang berlaku.

3. Koordinasi antar lembaga penegak hukum merupakan kebijakan administratif dan tidak dapat dipersamakan dengan syarat legalitas pemeriksaan.

4. Pemberlakuan syarat izin yang tidak diatur dalam undang-undang bertentangan dengan asas legalitas dan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

5. Oleh karena itu, secara yuridis pemeriksaan terhadap Jampidsus tidak memerlukan izin Presiden, kecuali apabila di kemudian hari terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur sebaliknya.

Berdasarkan analisis terhadap ketentuan konstitusi, KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, dan Undang-Undang Kejaksaan, dapat ditegaskan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang memberikan kekebalan prosedural kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sehingga pemeriksaannya harus memperoleh izin Presiden.

Sebagai negara hukum (rechtstaat), Indonesia meletakkan prinsip supremasi hukum di atas kepentingan jabatan. Setiap pejabat negara, termasuk aparat penegak hukum, tunduk pada mekanisme hukum yang sama sepanjang tidak terdapat ketentuan undang-undang yang memberikan pengecualian. 

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Jampidsus dapat dilaksanakan oleh penyidik yang berwenang sesuai ketentuan KUHAP, tanpa memerlukan izin Presiden.

Setiap pendapat yang menyatakan sebaliknya tidak memiliki landasan normatif dalam hukum positif Indonesia, dan berpotensi bertentangan dengan prinsip equality before the law serta asas legalitas yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia.

Dengan demikian, setiap aparat yang diduga melanggar hukum dapat diproses secara langsung sesuai dengan yurisdiksi dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.