Otak Pelaku Greenhouse Ganja Rp 6,5 Miliar di Jombang Dituntut 13 Tahun Penjara
Dyan Rekohadi July 22, 2026 01:32 AM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa perkara budidaya ganja dalam greenhouse di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, dengan hukuman yang berbeda-beda.

Langkah tegas ini diambil penuntut umum untuk memberikan efek jera atas praktik kejahatan narkotika jaringan rapi itu.

Para terdakwa tak bisa lagi mengelak usai bukti-bukti kuat dipaparkan secara gamblang di hadapan majelis hakim.

Suasana persidangan pun berlangsung tegang saat amar tuntutan dibacakan satu per satu di ruang sidang.

Baca juga: Respons BNN Soal Kasus Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Beromzet Rp 6 Miliar

 

Variasi Tuntutan dan Peran Para Terdakwa

Perbedaan tuntutan itu disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang terungkap pada akhir 2025 lalu.

Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (21/7/2026).

Keempat terdakwa dihadirkan dalam satu persidangan, sementara tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa.

Tuntutan terberat dijatuhkan kepada Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto.

Jaksa menilai Petrus terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dasar itu, Petrus dituntut pidana penjara selama 13 tahun serta denda Rp10 juta.

Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.

Terdakwa lainnya, Rama Susanto, dituntut hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp 8 juta subsidair delapan hari kurungan.

Jaksa menyatakan Rama terbukti melakukan percobaan tanpa hak menanam dan memelihara tanaman ganja, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama.

Sementara itu, Yulius Vasih alias Jayus dituntut delapan tahun penjara disertai denda Rp5 juta subsidair lima hari kurungan.

Menurut jaksa, Yulius juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Baca juga: Pemodal Kebun Ganja Suami Istri di Jombang Nyaris Habiskan Modal Rp 6,5 Miliar

 

Tuntutan Pada Terdakwa Ike Terendah

Berbeda dengan tiga terdakwa lainnya, Ike Dewi Sartika hanya dituntut satu tahun penjara.

Jaksa menilai Ike terbukti mengetahui adanya tindak pidana itu, namun tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Dalam tuntutan terhadap Ike, jaksa tidak meminta pidana denda.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, I Made Deady Permana Putra, menjelaskan besaran tuntutan telah disusun berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.

"Petrus memiliki peran paling dominan sehingga tuntutannya paling berat. Rama berperan menanam ganja, Yulius direkrut untuk membantu penanaman, sedangkan Ike mengetahui perbuatan tersebut tetapi tidak melaporkannya, sehingga tuntutannya paling ringan," ucapnya kepada SURYA.CO.ID usai persidangan.

Baca juga: Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Polisi Amankan 110 Batang dan 5,3 Kg Ganja Kering

 

Kronologi Penggerebekan dan Modus Operandi


Kasus ini bermula dari pengungkapan greenhouse ganja di sebuah rumah di Desa Mojongapit pada 15 Desember 2025.

Saat penggerebekan, polisi menyita 156 pot tanaman ganja yang ditanam di empat ruangan, ganja siap edar, serta cairan rendaman ganja menggunakan alkohol.

Total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai 40 kilogram dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar.

Dalam berkas perkara juga disebutkan masih ada dua orang yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Kris yang diduga sebagai penyandang dana sekaligus pengirim benih ganja dari London, serta Arfan alias Kental yang diduga terlibat dalam proses penanaman.

Selama persidangan, para terdakwa mengakui telah membudidayakan ganja.

Mereka beralasan tanaman itu digunakan untuk penelitian.

Namun, jaksa menegaskan alasan itu tidak dapat dibenarkan karena seluruh kegiatan dilakukan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.