Pria berinisial NF alias O (36) ditangkap polisi. Ia diduga memperkosa disertai pencurian dengan kekerasan terhadap wanita berinisial DA (27) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dilansir detikJateng, Rabu (22/7/2026), Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya NF ditangkap pada Minggu (19/7) sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Desa Karanggude, Kecamatan Karanglewas.
Peristiwa pemerkosaan disertai perampokan itu terjadi pada Selasa (14/7) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah jalan sepi di kawasan persawahan Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
"Berdasarkan hasil penyidikan, korban dan tersangka sebelumnya saling berkomunikasi melalui aplikasi MiChat," kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (21/7).
Tersangka mengajak korban untuk bertemu dengan alasan menuju sebuah tempat kos di wilayah Karanglewas. Namun, di tengah perjalanan, tersangka diduga mengalihkan tujuan menuju lokasi yang sepi.
"Di lokasi tersebut, tersangka diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau sebelum melakukan tindak pidana perkosaan," ucapnya.
Setelah itu, tersangka juga merampas sejumlah barang milik korban berupa uang tunai Rp 950 ribu, telepon seluler, tas dan dompet. Tak hanya itu, tersangka diduga mengambil uang sebesar Rp 399 ribu dari akun dompet digital milik korban.





