Jakarta (ANTARA) - Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Waluyo mengemukakan Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini masih dibahas DPR menjadi salah satu instrumen yang dapat mempercepat upaya pemberantasan korupsi.
"Minimal, kalau itu (RUU Perampasan Aset) bisa ditetapkan, itu insyaallah akan lebih mempercepat upaya pemberantasan korupsi dengan lebih baik," kata Arif dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, regulasi perampasan aset akan menjadi revolusi hukum bagi Indonesia dalam pemberantasan korupsi yang lebih baik. Hal ini berkaca dari kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Salah satu instrumen yang digunakan KPK dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Namun, LHKPN itu juga tidak dilaporkan secara transparan oleh pelapor.
Di beberapa kasus, penyidik menelusuri LHKPN tersebut benar dilaporkan dan akurat sesuai dengan harta yang dimiliki atau tidak. Ada juga pejabat yang sekedar melapor tanpa memperbarui LHKPN, sementara jumlah hartanya sudah bertambah.
"Yang sebenarnya, ketika dia nambah jumlah asetnya ya nambah. Jangan nanti di situ enggak lapor," ujarnya.
Arif mendorong RUU Perampasan Aset yang masih dibahas DPR bisa segera disahkan.
"Kami selalu mendorong ke situ. Karena tools-nya (alat) itu di situ. Coba kalau sekarang benar-benar kayak LHKPN saja seperti itu. Ada yang laporan 2024 sama dengan laporan 2025," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, peneliti dari Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dilanjutkan Komisi III DPR dan pemerintah.
Pembahasan itu dinilai ideal karena momentumnya bertepatan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Komisi III DPR RI direncanakan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset, meskipun akan segera memasuki masa reses.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga telah mempersilakan Komisi III tetap menggelar pembahasan selama masa reses.
RUU Perampasan Aset diharapkan bisa menjadi instrumen efektif untuk menindak koruptor, namun tidak mengabaikan prinsip praduga tak bersalah.





