Pemkab Landak Gratiskan Denda dan Diskon Pokok PBB-P2 hingga 50 Persen
Dhita Mutiasari July 22, 2026 08:29 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) meluncurkan program pembebasan denda serta pemotongan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 50 persen.

Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mengurangi akumulasi tunggakan pajak PBB-P2 yang terus menumpuk dari tahun ke tahun di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Kepala BPRD Kabupaten Landak, Rosalia Elisabet, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Landak agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghadirkan inovasi pelayanan publik yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

"Kemarin kami diminta Ibu Bupati untuk menghadirkan inovasi di setiap OPD. Kami kemudian berpikir bagaimana membantu meringankan masyarakat dalam pembayaran PBB. Selama ini tunggakan PBB dari tahun ke tahun memang cukup banyak," ujar Rosalia, Selasa 21 Juli 2026.

• Kabar Baik! Warga Mempawah Bisa Nikmati Potongan PBB 70 Persen, Ini Syaratnya

Besaran Diskon Pokok PBB-P2

Rosalia menjelaskan, potongan pokok pajak diberikan berdasarkan tahun pajak dengan rincian sebagai berikut:

Pajak Tahun 2024–2025: potongan 10 persen dari pokok pajak.

Pajak Tahun 2022–2023: potongan 30 persen dari pokok pajak.

Pajak Tahun 2021 dan sebelumnya: potongan 50 persen dari pokok pajak.

Menurutnya, besarnya potongan tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat segera melunasi kewajiban pajaknya.

"Potongan yang diberikan sangat besar. Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar PBB," katanya.

Target Tingkatkan PAD dan Kurangi Piutang Daerah

Selain membantu masyarakat, program ini juga ditargetkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengurangi piutang daerah dari sektor PBB-P2 yang selama ini masih cukup tinggi.

Berlaku Hingga 31 Oktober

Program bebas denda dan diskon pokok PBB-P2 berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Masyarakat diimbau memanfaatkan periode tersebut sebelum program berakhir.

BPRD juga akan melakukan sosialisasi secara bertahap hingga ke tingkat kecamatan dan desa setelah Surat Keputusan (SK) resmi ditandatangani Bupati Landak.

"Kami akan turun ke kecamatan, mengundang kepala desa dan masyarakat. Informasi juga sudah kami sampaikan melalui Facebook, Instagram, dan website resmi," jelas Rosalia.

Beragam Kanal Pembayaran

Untuk memudahkan masyarakat, BPRD Kabupaten Landak menyediakan berbagai pilihan pembayaran, yaitu:

Loket pelayanan di Kantor BPRD Kabupaten Landak.

Pembayaran digital melalui QRIS dan mobile banking.

Melalui jaringan Credit Union (CU) yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Gerai ritel modern seperti Indomaret.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, Pemkab Landak berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 semakin meningkat sehingga penerimaan daerah juga dapat terus bertambah.

Manfaat Membayar PBB

Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukan hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Berikut manfaat membayar PBB:

-Mendukung pembangunan daerah

Dana PBB digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, drainase, sekolah, puskesmas, taman, dan fasilitas umum lainnya. Sejak pengelolaan PBB-P2 dialihkan ke pemerintah kabupaten/kota, penerimaannya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

-Meningkatkan kualitas pelayanan publik

Penerimaan dari PBB membantu pemerintah menyediakan layanan yang lebih baik, mulai dari kebersihan lingkungan, penerangan jalan, hingga pelayanan administrasi kepada masyarakat.

-Menghindari denda dan sanksi

Membayar PBB tepat waktu membuat wajib pajak terhindar dari denda keterlambatan maupun sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

-Mempermudah pengurusan administrasi pertanahan

Bukti pelunasan PBB sering menjadi salah satu persyaratan dalam berbagai urusan, seperti:Jual beli tanah atau rumah.

Balik nama sertifikat.

Pengajuan kredit atau KPR.

Pengurusan warisan dan hibah.

Pengurusan izin tertentu.

-Menjaga status kepatuhan sebagai wajib pajak

Kepatuhan membayar PBB menunjukkan bahwa pemilik tanah atau bangunan telah memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga mempermudah berbagai urusan administrasi di kemudian hari.

-Meningkatkan nilai dan kenyamanan lingkungan

Pajak yang dibayarkan masyarakat kembali dalam bentuk pembangunan dan pemeliharaan lingkungan, seperti perbaikan jalan, saluran air, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum lainnya.

Hal ini dapat meningkatkan kenyamanan dan nilai properti di suatu wilayah.

-Mewujudkan gotong royong dalam pembiayaan pembangunan
PBB merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam membiayai pembangunan. Semakin tinggi kepatuhan membayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah menyediakan fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat luas.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.