Kuasa Hukum Warga Aditarina Soroti Konstatering Ricuh, Klaim Tak Ada Pemberitahuan Sebelumnya
Sakinah Sudin July 22, 2026 09:21 AM

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kericuhan melibatkan aparat kepolisian dengan warga Kompleks Aditarina Jalan Ujung Bori, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (21/7/2026).

Kericuhan terjadi saat aparat kepolisian mengawal proses konstatering atau pengecekan objek lahan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.

Konstatering adalah tindakan pencocokan atau pemeriksaan objek sengketa (seperti batas, luas, dan letak tanah atau bangunan) secara langsung di lapangan oleh pengadilan sebelum dilakukannya eksekusi.

Tujuannya memastikan objek sesuai dengan amar putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk mencegah salah sita atau salah eksekusi.

Kehadiran polisi bertameng beserta kendaraan taktis water canon dalam konstatering itu membuat warga Aditarina bereaksi hingga kericuhan tak terhidarkan.

Kericuhan itu disesalkan Kuasa Hukum warga Aditarina Sandi Pajri.

Terlebih warga Aditarina yang sejak 2024 lalu 'dihantui' isu lahan yang mereka tempati bakal digugat atau diperkarakan.

"Jadi kan sudah di 2024 itu kita sudah mulai diteror. Artinya dari pihak Aditarina sendiri mengklaim, tapi sampai saat ini kan tidak pernah memperlihatkan alas haknya yang asli ada atau tidak," kata Sandi Pajri kepada Tribun-Timur.com, Selasa.

"Di RDP juga tidak ada yang diperlihatkan jelas. Kemudian tadi itu tiba-tiba kami warga kaget, tiba-tiba kenapa ada penyerangan yang awalnya itu langsung muncul polisi," lanjutnya.

Alas hak adalah dokumen atau dasar bukti awal kepemilikan yang menunjukkan riwayat perolehan dan penguasaan sebidang tanah.

Berbeda dengan sertifikat resmi dari negara, alas hak mencakup bukti seperti girik, petok D, Akta Jual Beli (AJB) di bawah tangan, atau surat waris yang nantinya digunakan sebagai dasar untuk mengurus sertifikat resmi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Selama ini RT/RW kami yang di dalam itu tidak pernah menerima surat bahwa akan dilaksanakan seperti ini kegiatannya," kata Sandi.

Sandi menyebut, total jiwa yang mendiami komplek Aditarina saat ini sekitar 6 ribu orang.

"Sekitar 6 ribuan itu kalau warga, kalau kita berhitung warga. Tapi kalau berhitung KK sekitar 3 ribu," ucapnya.

Kebanyakan dari warga itu, lanjut Sandi, telah mendiami lahan tersebut sudah sekitar 30 tahunan.

Ia juga menyebut, warga yang tinggal di lahan yang tengah dipermasalahkan Aditarina saat ini adalah lahan yang dibeli dari penjual sebelumnya.

Harganya bervariasi, ada yang membeli Rp7 juta hingga seratusan juta rupiah.

Sandi tak menampik adanya sejumlah warga yang pernah diperiksa polisi ihwal laporan dugaan penyerobotan lahan yang dimasukkan PT Aditarina ke Polrestabes Makassar.

"Kalau laporan itu kan sudah ada berapa warga diperiksa terkait dengan penyerobotan itu. Tapi kan sampai saat ini namanya juga penyelidik pasti harus klarifikasi dulu sebagai warga yang telah terperiksa harus klarifikasi dulu dapatkan apa kebenarannya," paparnya.

Dengan adanya insiden kericuhan yang menyebabkan beberapa warga juga terluka, Sandi mengaku akan menempuh upaya hukum.

"Saya pribadi dan juga selaku tim hukum pasti akan menempuh jalur hukum melaporkan semua pihak yang terkait dalam hal ini," tegasnya.

Permohonan pengukuran sudah lama diterima

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana hadir memantau proses pelaksanaan konstatering.

Kombes Perdana mengatakan, permohonan pengukuran lahan itu telah lama mereka terima.

"Permohonan ini sudah lama, cuman memang baru bisa dilaksanakan hari ini karena mengingat banyak hal," kata Kombes Pol Arya di lokasi.

Total personel yang dikerahkan mengawal pengukuran lahan atau konstatering sebanyak 1.091 orang.

Terdiri dari pasukan Brimob dan Samapta Polda Sulsel, Samapta, Reskrim, dan Jajaran Polsek Polrestabes Makassar.

Arya menganggap kericuhan dipicu warga yang menganggap kedatangan petugas BPN dan polisi dalam jumlah banyak, hendak eksekusi.

Padahal, kehadiran petugas di lokasi masih dalam tahap pemetaan atau pengukuran lahan.

"Memang masih banyak masyarakat yang belum memahami konstatering. Mereka berpikir bahwa ini eksekusi, tapi ini bukan. Ini bukan eksekusi," kata Arya.

"Ini pengukuran saja berdasarkan permohonan dari yang mempunyai kepemilikan sertifikat atas tanah tersebut," tambahnya.

Lebih lanjut, kata Arya, perseteruan lahan ini melibatkan PT Aditarina dengan warga di sekitar lokasi, sudah berlangsung lama.

"Memang sudah lama ya PT Aditarina itu. Jadi ada masyarakat yang menempati tanah tersebut sudah lama namun memang alas haknya tidak ada atau sampai sekarang belum bisa ditunjukkan," ujar Arya.

"Tetapi ada pihak lain yang memang bisa menunjukkan alas haknya sehingga itulah yang menjadi bagian untuk dilakukan (konstatering)," tuturnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.