TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak aparat penegak hukum (APH) menyelidiki dugaan malapraktik pada sejumlah proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Desakan itu disampaikan Koordinator Tim Kerja Banggar Fadriat dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di gedung sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (21/7/2026).
Malapraktik proyek (konstruksi) adalah pelanggaran etika atau kelalaian profesional dalam perencanaan dan pelaksanaan yang menyebabkan kegagalan bangunan.
Ini mencakup penyimpangan spesifikasi, metode pelaksanaan keliru, atau penggunaan material di bawah standar.
Menurut hukum di Indonesia, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan ini sesuai umur konstruksi.
Fadriaty meminta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman segera memerintahkan Inspektorat Daerah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Polda Sulsel melakukan audit investigatif.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengusut dugaan malapraktik proyek sekaligus memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam pelaksanaan sejumlah proyek strategis Pemprov Sulsel.
“Mendesak dengan tegas Gubernur Sulsel segera memerintahkan Inspektorat Daerah berkoordinasi dan bekerja sama secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Fadriaty.
“Baik Kejaksaan Tinggi maupun Kepolisian Daerah, guna melakukan audit investigasi menyeluruh atas indikasi kerugian negara dan malapraktik proyek,” tambahnya.
Proyek tersebut yakni proyek pembangunan Mess Bali yang mengalami gagal kontrak selama tiga tahun anggaran berturut-turut.
Selain itu, proyek pembangunan Embung Lalengrie di Kabupaten Bone yang dalam rekomendasi Banggar disebut berstatus zero functional benefit.
Proyek ini dianggap sama sekali tidak memberikan manfaat operasional bagi masyarakat tani di sekitar lokasi.
Tak hanya itu, DPRD Sulsel juga meminta dilakukan audit investigatif terhadap pembangunan Embung Lalengrie di Kabupaten Bone.
Dalam laporan Banggar disebutkan proyek tersebut berstatus zero functional benefit atau belum memberikan manfaat operasional bagi masyarakat tani di sekitar lokasi.
Selain meminta audit investigatif, Banggar mengeluarkan sejumlah rekomendasi lain yang wajib ditindaklanjuti Pemprov Sulsel.
Politisi Partai Demokrat itu juga menyoroti pola perencanaan proyek di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sulsel.
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas SDA-CKTR, serta Biro Umum diminta menghentikan penandatanganan kontrak pekerjaan berskala besar pada bulan Desember 2025.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik manipulasi serapan anggaran yang berpotensi menyebabkan tingginya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA).
Banggar juga meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Biro Hukum Setda Sulsel segera mengambil langkah hukum.
Tujuannya demi mengamankan aset daerah, termasuk pemulihan lahan seluas 12,11 hektare di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pada sektor pengamanan aset, DPRD Sulsel mendesak Pemprov Sulsel mempercepat sertifikasi sekitar 2.014 kilometer jalan provinsi.
Sertifikasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset daerah.
Rekomendasi Banggar juga menyasar tata kelola PT Selebes Andalan Energi (SAE).
DPRD meminta Inspektorat melakukan audit investigatif atas klaim laba perusahaan dan penyetoran dividen, mengevaluasi rangkap jabatan direktur utama yang juga menjadi komisaris.
Kemudian membekukan penyertaan modal Rp2 miliar pada APBD 2026, serta membubarkan anak perusahaan yang dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
Di sektor pendidikan, Banggar meminta Pemprov Sulsel membentuk tim untuk mengevaluasi mundurnya 326 kepala SMA dan SMK yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS.
DPRD juga merekomendasikan penghentian penunjukan pelaksana harian kepala sekolah yang tidak memenuhi ketentuan.
Lalu mempercepat pengangkatan kepala sekolah definitif yang telah memiliki kompetensi dan sertifikasi.
Fadriaty menegaskan seluruh rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil pembahasan Banggar dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Tata Tertib DPRD Sulsel.
Menurutnya, rekomendasi tersebut merupakan sikap resmi DPRD Sulsel yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemprov Sulsel sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, dan pelayanan publik.
Tanggapan Gubernur Sulsel
Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memastikan sejumlah rekomendasi dan catatan kritis yang disampaikan DPRD Sulsel akan menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Pemerintah Provinsi Sulsel.
Menurut Andi Sudirman, masukan dari Badan Anggaran DPRD merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang harus ditindaklanjuti untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan APBD pada tahun anggaran berikutnya.
“Ini adalah masukan untuk lembaga eksekutif dan akan ditindaklanjuti di tahun kedua ini. Tentu bahan-bahan itu kemudian kami lihat bagaimana mitigasi untuk menyelesaikannya dan bagaimana kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan,” kata Andi Sudirman usai rapat paripurna.
Ia mengatakan seluruh rekomendasi tersebut akan dipelajari oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebagai bahan penyempurnaan perencanaan, pelaksanaan program, hingga pengelolaan anggaran.
Menurutnya, evaluasi yang disampaikan DPRD merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan.
“Semua catatan itu tentu menjadi bahan evaluasi. Kami akan melakukan mitigasi dan langkah-langkah perbaikan agar pelaksanaan APBD pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya bisa lebih optimal,” jelasnya. (*)