Sindikat Penyeleweng BBM Subsidi di Riau Ditangkap, Biosolar, Pertalite Disedot Sebelum Masuk SPBU
Sesri July 22, 2026 09:29 AM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga menyedot sebagian muatan BBM dari truk tangki sebelum didistribusikan ke SPBU.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JU yang diduga merupakan pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM.

Penyidik juga menyita dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, ribuan liter BBM bersubsidi, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Rohil.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Setiap bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ade, Rabu (22/7/2026).

Baca juga: Mobil Terbakar Saat Isi Pertalite di SPBU Hangtuah Pekanbaru, Api Sambar Pompa BBM

Ia menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik ini. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah gudang di Jalan Lintas Riau-Sumut Kilometer 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, enam orang sempat diamankan.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga mengambil sebagian isi tangki BBM bersubsidi sebelum kendaraan tiba di SPBU tujuan.

Modus yang digunakan adalah melonggarkan segel kompartemen tangki menggunakan alat tertentu, kemudian memindahkan Pertalite dan Biosolar ke dalam jeriken, drum, hingga baby tank untuk selanjutnya diperjualbelikan kembali secara ilegal.

"Modus ini dilakukan dengan membuka segel kompartemen tangki, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken, drum hingga baby tank sebelum dijual kembali. Praktik seperti ini diduga mengurangi volume BBM bersubsidi yang seharusnya diterima masyarakat," ujar Teddy.

Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita satu baby tank berkapasitas 1.000 liter, tiga drum berkapasitas masing-masing 200 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 30 liter yang seluruhnya berisi Pertalite bersubsidi dengan total sekitar 2.010 liter.

Selain itu turut diamankan dua drum dan 11 jeriken berisi Biosolar bersubsidi dengan total sekitar 630 liter.

Penyidik juga menyita dua unit truk tangki pengangkut BBM berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai sebesar Rp2,35 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Menurut Teddy, penyidik masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan oknum dalam rantai distribusi.

"Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.