WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Perdebatan mengenai perlu atau tidaknya izin Presiden untuk memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali mencuat di ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum Prof. Henry Indraguna menegaskan bahwa berdasarkan hukum positif Indonesia, tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyidik memperoleh izin Presiden sebelum memeriksa seorang Jampidsus.
Menurut Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu, dasar hukum acara pidana di Indonesia, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak mengatur adanya syarat izin dari Presiden maupun pejabat negara lainnya untuk melakukan pemeriksaan pidana terhadap pejabat Kejaksaan.
"KUHAP sebagai hukum acara pidana tidak mengatur adanya kewajiban memperoleh izin Presiden sebelum penyidik memanggil atau memeriksa seorang jaksa," kata Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Kejaksaan juga tidak memberikan kekebalan prosedural (procedural immunity) yang mengharuskan adanya persetujuan dari pejabat tertentu sebelum penyidik menjalankan kewenangannya.
Baca juga: Istana Pastikan Hotman Paris Catut Nama Presiden di Kasus Eks Jampidsus
Menurut Henry, KUHAP telah memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memanggil, memeriksa, meminta keterangan, melakukan penyitaan, penggeledahan, hingga menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah memenuhi alat bukti yang dipersyaratkan.
Seluruh kewenangan tersebut, kata dia, berlaku terhadap setiap warga negara yang diduga melakukan tindak pidana tanpa membedakan jabatan, sepanjang tidak ada aturan undang-undang yang memberikan pengecualian.
"Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut berhenti hanya karena orang yang diperiksa menjabat sebagai Jampidsus," ujarnya.
Henry menegaskan, dalam negara hukum setiap pembatasan kewenangan penyidik harus didasarkan pada undang-undang.
Karena itu, apabila tidak ada aturan yang secara tegas mensyaratkan izin Presiden maka syarat tersebut tidak dapat ditambahkan melalui penafsiran.
"Penafsiran demikian justru bertentangan dengan asas legalitas (nullum officium sine lege)," katanya.
Ia juga menilai koordinasi antarpenegak hukum memang dapat dilakukan sebagai bagian dari mekanisme administratif, namun tidak bisa dipersamakan sebagai syarat sah dilakukannya pemeriksaan pidana.
Dalam pandangannya, terdapat lima kesimpulan utama mengenai persoalan tersebut, yakni:
Henry menegaskan Indonesia sebagai negara hukum menempatkan supremasi hukum di atas jabatan sehingga setiap pejabat negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Berdasarkan analisis terhadap ketentuan konstitusi, KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, dan Undang-Undang Kejaksaan, dapat ditegaskan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang memberikan kekebalan prosedural kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sehingga pemeriksaannya harus memperoleh izin Presiden" ujarnya.
Ia menambahkan, sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara pidana, penyidik berwenang memproses setiap aparat negara yang diduga melakukan pelanggaran hukum tanpa harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Presiden.