Perintah Prabowo Kurangi Penerima MBG, Beri Waktu BGN Sebulan Cek Ulang 6,2 Juta Penerima
Azis Husein Hasibuan July 22, 2026 10:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Badan Gizi Nasional (BGN) akan melakukan penataan ulang data penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Proses tersebut diberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk memastikan bantuan diterima oleh sasaran yang benar.

Penataan dilakukan melalui penyisiran atau verifikasi ulang terhadap data penerima manfaat yang saat ini tercatat mencapai 62,7 juta orang.

Hasil evaluasi tersebut diperkirakan akan mengurangi jumlah penerima karena proses seleksi akan dilakukan lebih ketat.

Selain memperbaiki validitas data penerima, BGN juga menata kembali tata kelola program guna menghindari kesalahan penyaluran bantuan di lapangan.

Evaluasi mencakup pencocokan data dengan berbagai sistem yang dimiliki pemerintah.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rasa sedih atas adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu ia ungkapkan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026).
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rasa sedih atas adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu ia ungkapkan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026). (TRIBUN MEDAN/Istimewa)

"Nah kemarin saya sudah menjelaskan bahwa kami diberi waktu lagi oleh Bapak Presiden untuk mempertajam lagi tata kelolanya, diberi waktu sebulan. Jadi nanti dengan hasil penyisiran lagi dari 62,7, itu saya yakin sebenarnya itu nanti akan otomatis mengikuti," kata Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ia mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang semua data dan tata kelola program BGN termasuk penerima manfaat MBG.

"Bahwa angkanya sekarang sih sebenarnya sudah ada gambarannya kita akan turun dari itulah. Tapi angka finalnya nanti sebelum saja ya tunggu sampai benar-benar final lah," ucapnya.

Di sisi lain, Agustina mengatakan pihaknya juga menemukan adanya masalah terkait penerimaan program MBG yang tidak tepat.

"Lalu kalau tadi ternyata sasaran yang kemarin pun kami temukan, ya. Misalnya nih, contoh saja ya, kami temukan ada satu sekolah ternyata dilayanin oleh dua SPPG. Untuk kelas 1 sampai kelas 3 dilayanin SPPG A, kelas 4 sampai kelas 6 dilayanin SPPG B. Begitu disandingin sama Dapodik, kok kita merasa ada yang aneh, ya?" ungkapnya.

Efisiensi Anggaran MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan efisiensi tata kelola anggaran dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG). 

Melalui penyesuaian skema penghitungan operasional, negara diproyeksikan mampu menghemat anggaran hingga Rp 1 triliun setiap bulannya.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari, menyampaikan kebijakan efisiensi ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi lintas kementerian.

"Menurut laporan atau menurut rapat yang sudah di sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu di Kemenko Pangan hitungannya bisa menghemat sampai kurang lebih 1 bulan Rp1 triliun setiap bulannya. Artinya setahun itu bisa Rp12 triliun," ungkap Qodari di Kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/6/2026). 

Penghematan skala besar ini dicapai dengan menyetop sementara perluasan titik SPPG baru.

Pemerintah memutuskan untuk memaksimalkan fasilitas yang sudah berjalan alih-alih menambah beban anggaran di lokasi baru.

"Jadi beberapa yang sudah kita dengar misalnya pertama bahwa akan ada penghentian pembukaan SPPG ya yang baru. Jadi fokus untuk yang sekarang sudah ada," jelasnya.

Selain moratorium pembangunan SPPG baru, skema pembayaran insentif untuk penyedia makanan juga dirombak ulang. 

Sistem dikembalikan pada perhitungan yang lebih ketat menyesuaikan jumlah target riil di lapangan.

"Kemudian penghitungan insentif yang dikembalikan pada metode yang sebelumnya yaitu berdasarkan penerima manfaat," sambung Qodari.

Lebih lanjut, efisiensi ini juga akan dikontrol melalui sistem penilaian performa atau grading pada tiap Satuan Pelayanan Pendidikan dan Gizi (SPPG).

Kinerja dan kualitas layanan SPPG akan menentukan besaran insentif, bahkan SPPG berkinerja buruk terancam disetop layanannya.

"Jadi efisiensi yang akan bisa dilakukan oleh BGN nanti ada dua variabel tuh. Pertama dari penerima jumlah, yang kedua dari grading," ucap Qodari.

Diusut Kejaksaan Agung

BGN belakangan tengah disorot setelah sejumlah petingginya terjerat kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) yang ditangani Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini Korps Adhyaksa telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.

Ketujuh tersangka itu memiliki peran berbeda-beda mulai dari soal pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga dugaan korupsi penjualan Food Tray atau Ompreng MBG.

Selain tujuh tersangka, sebelumnya Kejagung juga mengungkap adanya keterlibatan oknum Kolonel TNI berinisial BU dalam perkara tersebut.

Akan tetapi penanganan dugaan keterlibatan Kolonel BU itu kini telah dilimpahkan dari Jampidsus Kejagung kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung karena statusnya merupakan prajurit TNI aktif.

Status hukum daripada Kolonel BU hingga kini juga masih misteri. Pasalnya belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kejaksaan ihwal status hukum dari oknum perwira menengah TNI tersebut atas kasus MBG ini.

Berikut adalah tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka korupsi MBG:

  1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
  2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  4. Pihak Swasta Asep Yusuf Somantri
  5. Vendor Motor Listrik Andri Mulyono
  6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview, Glory Harimas Sihombing
  7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. 

Dalam kasus ini, ada beberapa pengadaan yang diduga dimark-up dalam komplotan yang terjerat kasus tersebut.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga. (*)

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.