Wakil Ketua DPRD Babel Minta Tata Kelola Pertambangan Timah di Pulau Belitung Dievaluasi Menyeluruh
Ardhina Trisila Sakti July 22, 2026 11:03 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Edi Nasapta mengatakan perkembangan kondisi pertambangan timah di Pulau Belitung harus menjadi momentum bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sumber daya timah. 

Khususnya yang berkaitan dengan RKAB, pengelolaan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), pembangunan fasilitas pengolahan, dan dampaknya terhadap perekonomian masyarakat.

"Persoalan hari ini bukan sekadar keterbatasan RKAB PT Timah yang mengakibatkan banyak hasil produksi masyarakat belum dapat diserap. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana sistem tata kelola pertambangan mampu menciptakan keadilan ekonomi bagi masyarakat Pulau Belitung," kata Edi, politikus dari NasDem ini kepada Bangkapos.com, Rabu (22/7/2026).

Edi menyayangkan, persoalan RKAB yang seharusnya dapat diantisipasi lebih awal melalui perencanaan produksi yang matang dan kesalahan dalam perencanaan tidak boleh berujung pada terhambatnya perputaran ekonomi masyarakat. 

"Ketika hasil tambang masyarakat tidak terserap, yang terdampak bukan hanya penambang, tetapi juga pelaku usaha, jasa angkutan, UMKM, hingga daya beli masyarakat. Di sisi lain, kami juga melihat masih luasnya wilayah IUP timah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Kondisi tersebut menimbulkan biaya ekonomi yang sangat besar bagi daerah," katanya.

Lahan yang berada di dalam IUP, dikatakan Edi, pada praktiknya memiliki keterbatasan pemanfaatan untuk kegiatan ekonomi lain, padahal tanah merupakan aset pembangunan yang dapat dimanfaatkan untuk investasi, perkebunan, pariwisata, kawasan industri, maupun kegiatan produktif lainnya.

"Artinya, terdapat opportunity cost yang harus dihitung secara serius. Ketika suatu wilayah dikuasai melalui IUP namun tidak segera dioptimalkan. Maka daerah kehilangan berbagai peluang pertumbuhan ekonomi yang mungkin dapat tercipta dari pemanfaatan lahan tersebut," lanjutnya.

Karena itu, Edi meminta PT Timah harus melakukan intensifikasi pengelolaan IUP, yakni mengoptimalkan seluruh wilayah izin yang telah diberikan negara melalui kegiatan eksplorasi, pengembangan dan produksi yang terencana.

Penguasaan wilayah yang luas harus diimbangi dengan produktivitas dan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Kami juga menyoroti ketimpangan harga bijih timah antara Pulau Bangka dan Pulau Belitung. Tidak boleh ada disparitas harga yang berkepanjangan sehingga masyarakat Belitung menerima harga yang lebih rendah dibandingkan Bangka. Apabila kualitas mineral yang diperdagangkan memenuhi standar yang sama. Prinsip keadilan dalam tata niaga harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.

Menurut Edi, salah satu solusi strategis adalah percepatan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter di Pulau Belitung. 

"Keberadaan smelter akan memperpendek rantai distribusi, menurunkan biaya logistik, memperkuat daya saing daerah, membuka lapangan kerja baru. Serta memberikan posisi tawar yang lebih baik bagi masyarakat penambang dan pelaku usaha di Pulau Belitung," terangnya.

Evaluasi Pemerintah

Edi meminta adanya evaluasi Pemerintah Pusat terdapat wilayah-wilayah IUP yang dalam jangka waktu panjang tidak dimanfaatkan secara optimal dan tidak memberikan manfaat yang memadai bagi negara maupun masyarakat.

"Maka kami meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," mintanya.

Dikatakan Edi, apabila syarat-syarat hukum terpenuhi, kawasan tersebut dapat ditata kembali sesuai mekanisme yang berlaku. Sehungga dapat dikelola oleh pihak yang benar-benar memiliki kemampuan investasi, produksi, dan hilirisasi sehingga aset negara tidak menjadi lahan yang menganggur.

"Prinsip yang kami pegang sederhana. Sumber daya alam tidak boleh hanya dikuasai secara administratif, tetapi harus menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata bagi rakyat," ujarnya.

Dia memastikan, DPRD Provinsi Bangka Belitung bakal terus mendorong Pemerintah Pusat untuk mencari solusi terhadap persoalan RKAB demi melindungi masyarakat. 

"Tetapi dukungan tersebut harus diiringi dengan pembenahan tata kelola PT Timah, percepatan hilirisasi di Pulau Belitung, evaluasi terhadap efektivitas pemanfaatan IUP, serta terciptanya keadilan harga bagi masyarakat Belitung," harapnya 

Ia menegaskan, sudah saatnya paradigma pengelolaan timah di Bangka Belitung tidak lagi hanya berorientasi pada penguasaan wilayah, tetapi pada produktivitas, pemerataan manfaat. 

Peningkatan nilai tambah, dan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.