2 Terdakwa Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Kecamatan Bunut Pelalawan Sampaikan Eksepsi
Sesri July 22, 2026 12:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Dua dari tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi tahun 2019-2022 Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan yang mengajukan eksepsi.

Eksepsi itu disampaikan dua terdakwa dalam sidang lanjutan yang digelar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Pekanbaru pada Selasa (21/7/2026).

Adapun nama-nama terdakwa yang mengikuti sidang pertama yakni Bakri M, Abu Nazar, Rahmad Rifa'i, Mahyudin, Suryo Siswanto alias Yoyok, Suparman, dan Ariyandi. 

"Terdakwa atas nama Rahmad Rifai dan Suparman yang menyampaikan eksepsi dan dibacakan oleh penasihat hukumnya masing-masing," ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Dr Eka Nugraha melalui Kasi Intelijen Pajri Aef Sanusi kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (22/7/2026).

Sidang korupsi pupuk subsidi yang merugikan negara hingga Rp 33 miliar di tiga kecamatan ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yofistian SH MH didampingi hakim anggota Yanuar Anadi SH MH dan Dr Edy Darma Putra SH MH serta panitera Novita Sari Ismail SH. Sedangkan JPU Kejari Pelalawan yang meyidangkan kasus ini yaitu Yohana Natania Sianipar SH dan Aldi Napitupulu SH.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum terdakwa Rahmad Rifa'i dan Suparman menyampaikan tanggapan hukum terhadap dakwaan penuntut umum. 

Baca juga: Fitria Ningsih Kembalikan Seluruh Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul

Baca juga: 19 TSK Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Dilimpahkan ke PN Tipikor, Ada Pontensi Tersangka Baru?

Setelah pembacaan eksepsi, sidang ditutup dan dilanjutkan pada Kamis (23/7/2026) dengan agenda tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa.

"Jadi tanggapan JPU nantinya hanya untuk terdakwa yang melakukan perlawanan melalui eksepsi. Sedangkan 5 terdakwa lainnya menerima dakwaan," tambah Pajri Aef Sanusi. 

Seperti diketahui, ada 19 terdakwa dalam kasua korupsi pupuk subsidi ini di tiga kecamatan yakni Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras. Dalam proses penuntutan ini, JPU Kejari Pelalawan membagi menjadi tiga klaster berdasarkan kecamatan yang menjadi locus peristiwa pidana korupsinya. 

Sedangkan pekara dari Kecamatan Bandar Petalangan dengan lima terdakwa dan Kecamatan Pangkalan Kuras dengan tujuh terdakwa masih menunggu jadwal sidang perdana. Total kerugian negara akibat kelakuan para mafia pupuk subsidi ini mencapai Rp 33 miliar lebih. 

"Perkara di Kecamatan Bandar Petalangan diagendakan hari ini sidang perdananya di PN Tipikor Pekanbaru," pungkasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.