WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyambangi Kabupaten Kepulauan Seribu dalam rangka mendorong peningkatan daya saing produk unggulan melalui komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Kegiatan yang dipusatkan di Pulau Panggang pada Selasa-Rabu (21–22/7/2026) ini dirangkaikan dengan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum yang menghadirkan penyuluh hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Sinergi tersebut menjadi upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Asisten Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Seribu, Purnomo, mengapresiasi kehadiran jajaran Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi ini tidak hanya meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya pelindungan karya dan produk melalui HKI, tetapi juga memperluas wawasan masyarakat terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta penerapan konsep restorative justice sebagai pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Zulfahmi, menjelaskan bahwa Kepulauan Seribu memiliki potensi produk dan karya unggulan yang perlu memperoleh pelindungan hukum agar memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Ia menegaskan bahwa unsur kekayaan intelektual sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari teknologi yang digunakan pada telepon genggam hingga merek pada produk makanan dan minuman.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pencatatan dan pendaftaran HKI sebagai langkah strategis dalam melindungi sekaligus mengomersialisasikan produk unggulan daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DK Jakarta memberikan edukasi mengenai manfaat perlindungan merek, hak cipta, serta strategi membangun identitas produk (branding) bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.
Selain itu, dilakukan pula pendampingan awal bagi pelaku usaha yang siap mengajukan permohonan pendaftaran HKI serta identifikasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai upaya melindungi kekayaan budaya lokal.
Materi juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Sukino dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Lusia Wahyuniati.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang inovatif dan berkelanjutan di Kepulauan Seribu.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan HKI dan kesadaran hukum, produk unggulan daerah diharapkan memiliki identitas yang kuat, terlindungi secara hukum, serta mampu memberikan nilai ekonomi yang lebih tinggi sehingga berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.