Korupsi Rp10,2 M Eks Dirut KBS Ditahan Kejati Jatim, Tilap Anggaran Pakan Buat Satwa Kurus dan Mati
Sarah Elnyora Rumaropen July 22, 2026 12:35 PM

Laporan Reporter SURYAMALANG.COM, Febrianto Ramadani/Bobby Koloway

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Chairul Anwar (CA), atas dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan periode 2016–2024. 

Penyelewengan anggaran yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut diduga dilakukan melalui modus pengeluaran fiktif serta manipulasi dana operasional perusahaan. 

Mirisnya, praktik korupsi ini berdampak langsung pada pemeliharaan satwa yang terbengkalai, ketersediaan pakan yang memprihatinkan, hingga menyebabkan sejumlah hewan sakit dan mati.

Chairul Anwar Tertunduk Lesu Ditahan Kejati Jatim

Penetapan tersangka terhadap Chairul Anwar dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar.

"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA (Choirul Anwar) selaku (mantan) Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (22/7/2026).

Baca juga: Motor Listrik Proyek Korupsi BGN Rp1 Triliun Terancam Mangkrak, Batal Dipakai Petugas SPPG

Chairul Anwar pun hanya bisa tertunduk lesu ketika digiring oleh penyidik Kejati Jatim pada Selasa (21/7/2026) pukul 23.00 WIB. 

Selain itu, Chairul juga bungkam seribu bahasa saat diserbu berbagai pertanyaan dari awak media.

Sorot kamera tak berhenti mengarah tepat di depannya yang mengenakan rompi merah. Ia berjalan cepat sembari kedua tangannya diborgol, hingga memasuki ruang tahanan.

Asisten Intelijen Kejati Jatim, Pri Wijeksono, mengatakan CA ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi oleh Kejati Jatim setelah melalui serangkaian penyelidikan.

“Ditetapkan sebagai tersangka, pada pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, tahun anggaran 2016 sampai dengan 2024,” ujar Prie Wijeksono.

Modus Korupsi Chairul Anwar

Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, menerangkan CA menjabat sebagai Direktur Utama PDTS KBS periode tahun 2016 sampai dengan 2024. 

Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang atau melakukan perbuatan melawan hukum antara rentang waktu 2016 sampai 2024.

Baca juga: Curhat Nanik S Deyang Kena Pembuluh Jantung Usai Pimpin BGN: Stres Pegang Uang Besar Pilih Mundur

“Menggunakan uang anggaran PDTS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau fiktif, serta kepentingan pribadi saudara CA,” terang I Gede Punia.

Modusnya, lanjut I Gede Punia, dilakukan dengan cara memerintahkan saksi Staf Keuangan Bidang Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan uang anggaran dan membuat pertanggungjawaban.

“Tujuannya agar seolah-olah uang tersebut benar-benar dipergunakan untuk kegiatan operasional perusahaan,” urainya.

Anggaran Buat Satwa Kurus dan Terbengkalai

I Gede Punia menyebutkan, dari tahun 2023 sampai tahun 2024, pengeluaran kas yang tidak benar tersebut disetujui oleh para pihak, yakni saksi MN selaku Direktur Keuangan.

“Terhadap perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara PDTS KBS kurang lebih sebesar Rp 10,2 Miliar. Hal ini adalah berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur,” sebutnya.

Selain merugikan keuangan negara, perbuatan tersangka juga membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang.

Baca juga: Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN karena Sakit Jantung, Isyaratkan Sang Adik Jadi Pengganti

“Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat penanganan yang baik karena salah satu modusnya adalah tentang pakan binatang,” tandasnya.

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 21 Juli 2026 sampai dengan 9 Agustus 2026 di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang pidana korupsi, yakni dakwaan primer Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta dakwaan subsider Pasal 604 KUHP.

Perumda KBS Dukung Usut Tuntas 

Terpisah, Perumda Kebun Binatang Surabaya (KBS) menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati Jatim terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan KBS pada periode sebelumnya.

Dewan Pengawas Perumda KBS, Novi Ispinari, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Kami menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati Jawa Timur. Kami percaya proses tersebut akan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Novi.

Novi menegaskan, Perumda KBS berkomitmen untuk bersikap kooperatif apabila diperlukan dalam proses penyidikan.

Menurutnya, penegakan hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel.

"Kami berkomitmen mendukung setiap upaya yang bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas menjadi landasan dalam menjalankan Perumda KBS ke depan," ujarnya.

Novi menambahkan, proses hukum yang berlangsung diharapkan menjadi momentum bagi seluruh jajaran Perumda KBS untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. 

Selain itu, pihaknya juga memastikan pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan satwa, serta seluruh aktivitas operasional KBS tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Kami ingin memastikan seluruh layanan kepada pengunjung, pemeliharaan satwa, serta fungsi konservasi dan edukasi tetap berjalan optimal. Perumda KBS akan terus fokus memberikan pelayanan terbaik sekaligus memperkuat sistem pengelolaan yang profesional," tuturnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.