Ada di Rumah Aman, Anak Korban Rudapaksa Ayah dan 2 Paman Kandung di Cikarang Bekasi Alami Trauma
Irwan Wahyu Kintoko July 22, 2026 01:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - IAN (22) korban rudapaksa atau tindak kekerasan seksual oleh ayah kandung dan 2 pamannya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, mengalami trauma. 

Korban juga sempat beberapa kali melakukan pencobaan untuk mengakhiri hidup.

Saat ini IAN dibawa ke rumah aman milik Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi. 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, Titin Patimah, mengatakan, pihaknya terus mendampingi korban dengan menempatkannya di rumah aman serta melakukan pendampingan psikolog. 

Baca juga: Remaja Lakukan Kekerasan Seksual, Korbannya Para Bocah Diimingi Main Game

"Korban sudah 14 hari di rumah aman, kalau pemeriksaan belum selesai, kami mengupayakan tetap di rumah aman sampai penanganan kasus selesai," kata Titin, Rabu (22/7/2026).

Saat ini korban juga mendapatkan pendampingan dari Psikolog DP3A Kabupaten Bekasi. 

Berdasarkan keterangan psikolog, korban sempat mengalami tekanan kejiwaan yang berat hingga berulang mencoba untuk mengakhiri hidup.

Karena tidak sekolah, korban juga mengalami penurunan tingkat kecerdasan. 

Baca juga: Buron 15 Tahun, WN Amerika Pelaku Pelecehan Seksual Ditangkap di Bunker Rumahnya di Depok

"Saat ini kondisi cukup membaik tapi masih perlu dilakukan pendampingan," ucap Titin. 

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi menangkap W (42), paman yang melakukan tindak kekerasan seksual terhadap keponakannya, IAN (22), sejak umur 13 tahun hingga dewasa. 

Polisi juga mengejar ayah serta seorang paman lainnya yang diduga turut melakukan pelecehan pada IAN. 

Keterlibatan ibu korban didalami karena diduga melakukan pembiaran saat anaknya berulang kali disetubuhi para pelaku.

Baca juga: Anak 15 Tahun Warga Pakisjaya Karawang Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Diduga Pimpinan Majelis

Polisi menyebut kekerasan seksual terhadap korban terjadi hingga 28 kali. 

"Dua pelaku lain dalam pengejaran, yakni ayah kandung dan paman korban, ibu kandung korban juga didalami karena ada dugaan pembiaran,” kata Pelaksana Harian Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Warsono, di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Selasa (21/7/2026). 

Ikhlas menyatakan, polisi mendapati keberadaan ayah dan paman korban, meski sebelumnya sempat berpindah-pindah lokasi.

Upaya berpindah tempat turut dilakukan tersangka W.

Baca juga: Ada Relasi Kuasa, Psikolog Ungkap Penyebab Tindak Kekerasan Seksual Sering Dilakukan Orang Dekat

Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini awalnya berada di wilayah Desa Setiamekar Tambun Selatan, kemudian berpindah Desa Ciantra, Cikarang Selatan, sebelum dibekuk polisi pada 17 Juli 2026. 

Dari hasil pemeriksaan, kata Ikhlas, pelecehan pertama kali dilakukan pelaku pada 2017 ketika korban masih duduk di kelas 6 sekolah dasar.

Pelecehan itu meningkat menjadi persetubuhan pada Februari 2019. 

"Setiap akan melakukan, pelaku mengajak korban menonton video porno, lalu pelaku mengimingi korban dengan memberi makan dan uang," kata Ikhlas. 

Baca juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Anggota DPRD Kota Serang, Berawal dari Dapur MBG

Persetubuhan itu dilakukan berulang hingga korban tumbuh dewasa.

Terakhir kali kekerasan seksual dilakukan pada Februari 2026. 

Sepanjang kekerasan seksual terjadi, korban dalam posisi tidak berdaya dan sering mendapatkan tekanan. 

Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal 6a Undang-undang 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau pasal 473 UU 1/2023 tentang KUHP.

Ancaman hukumannya masing-masing 12 dan 15 tahun penjara. (maz)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.