Polisi Tangkap Pencuri Ponsel di Atas Kapal Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk
Titis Jati Permata July 22, 2026 03:32 PM

 

SURYA.co.id, BANYUWANGI – Aksi pencurian telepon seluler (HP) di atas kapal penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk berhasil digagalkan. 

Seorang penumpang berhasil diamankan kru kapal setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan barang bukti ditemukan tersimpan di dalam truk yang ditumpanginya.

Peristiwa itu terjadi di atas KMP Sumber Berkat III saat kapal berlayar dari Pelabuhan Gilimanuk, Bali menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Selasa (21/7/2026) siang.

Pelaku Warga Turen Kabupaten Malang

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi AKP Taufan Akbar mengatakan, pelaku berinisial AW (32), warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Baca juga: ASDP dan Pemprov Jatim Usulkan Pelabuhan Ketapang Jadi Proyek Strategis Nasional

Korban merupakan salah seorang anak buah kapal (ABK), Lukman Firmansyah, warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

HP Hilang Saat Ditinggal di Kamar ABK

Taufan menjelaskan, sebelum kejadian korban meletakkan telepon selulernya di dalam kamar ABK, lalu meninggalkan ruangan tersebut.

Sekitar 45 menit kemudian, korban kembali untuk mengambil HP miliknya. Namun, perangkat tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

"Korban sebelumnya menaruh HP di kamar ABK. Saat kembali sekitar 45 menit kemudian, HP tersebut sudah hilang," kata Taufan.

Rekaman CCTV Ungkap Identitas Pelaku

Mengetahui HP hilang, kru kapal langsung memeriksa rekaman CCTV yang mengarah ke kamar ABK.

Dari hasil pemeriksaan, terlihat seorang pria tak dikenal masuk ke dalam ruangan tersebut.

Pelaku terekam mengenakan kaus putih, celana pendek hitam, dan topi hitam.

"Setelah melihat rekaman CCTV, para ABK melaporkan kejadian itu kepada perwira jaga. Selanjutnya kru kapal mencari penumpang yang ciri-cirinya sesuai dengan rekaman," ujarnya.

Barang Bukti Disembunyikan di Dalam Truk

Saat kapal akan bersandar di Dermaga MB IV Pelabuhan Ketapang, kru kapal menemukan seorang penumpang dengan ciri-ciri yang identik dengan pelaku dalam rekaman CCTV.

Pria tersebut berada di dalam sebuah truk yang berada di area car deck kapal.

"Ketika dimintai keterangan, yang bersangkutan mengakui telah mengambil HP milik korban. Barang itu disembunyikan di laci bawah kunci kontak truk yang ditumpanginya," terang Taufan.

Setelah itu, kru kapal menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada personel Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi untuk proses hukum lebih lanjut.

Dijerat Pasal Pencurian

Polisi mengamankan satu unit telepon seluler milik korban sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.