Polres Bangka Barat Selidiki Dugaan Tersangka Lain di Kasus Penyalahgunaan BBM Biosolar 1,3 Ton
Hendra July 22, 2026 04:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Pihak kepolisian dari Polres Bangka Barat terus mendalami kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar sebanyak 1,3 ton di wilayah Kecamatan Mentok, Bangka Barat.

Pendalaman dilakukan terkait adanya kemungkinan tersangka lain dan modus-modus penyalahgunaan BBM subsidi seperti pengisian berulang di SPBU serta manipulasi barcode.

Hal tersebut diungkapkan saat konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Rabu (22/7/2026) siang yang dipimpin oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak.

“Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal usul BBM, pola distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata AKBP Helen.

Dia menyebut, di tengah kondisi panjang antrean BBM di SPBU yang terjadi di sejumlah wilayah, praktek penyalahgunaan BBM oleh oknum tertentu berpotensi menganggu distibusi dan mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi dari pemerintah.

“Oleh karena itu, kami dari Polres Bangka Barat akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, dalam pengungkapan perkara penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial MT (49 tahun).

Di kediaman MT, polisi menemukan BBM subsidi jenis biosolar sebanyak 70 jerigen ukuran 20 liter atau diperkirakan 1,3 ton.

“MT ini mendapatkan solar (biosolar-red) yang diduga subsidi atau sebagian subsidi itu dari para pengepul (pengerit-red),” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso.

Kata dia, pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki dan mendalami soal dugaan penyalahgunaan barcode untuk pengisian berulang.

“Terus untuk masalah penjualan juga mungkin nanti akan dimasukkan ke dalam materi penyidikannya seperti apa untuk tindaklanjut kedepan. Kemungkinan akan ada tersangka lain. Sabar dan tetap akan kami update untuk perkembangannya,” imbuhnya.

Konferensi pers tersebut mengungkap tentang kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapkan dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat.

Sementara itu, sebanyak 66 jerigen terisi biosolar lainnya disusun rapi di dekat garasi parkir mobil Mapolres Bangka Barat.

Total ada sebanyak 70 jerigen atau sebanyak kurang lebih 1,3 ton BBM jenis biosolar yang berhasil diamankan oleh kepolisian atas kasus dugaan penimbunan.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak menjelaskan bahwa seorang pria berinisial MT berhasil diamankan dan dijadikan tersangka.

Pria tersebut diamankan di kediamannya yang berada di Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok pada Minggu (19/7/2026) lalu sekira pukul 20.30 WIB.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diterima dan dilakukan pengecekan langsung oleh Satreskrim Polres Bangka Barat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan di wilayah Kecamatan Mentok.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 70 jerigen BBM jenis solar (biosolar-red),” jelas AKBP Helen.

Selain itu, turut diamankan pula satu unit mobil pick up daihatsu Grandmax yang sudah dimodifikasi pada bagian bak belakang dengan plat BN 8182 RC.

Tak hanya itu, dokumen kendaraan tersebyt yang diduga digunakan untuk aktivitas mengangkut BBM tersebut juga ikut disita.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga bahwa sebagian BBM yang diamankan merupakan BBM bersubsidi yang diperoleh dari pengerit untuk kemudian di kumpulkan,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal usul BBM, pola distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga penyaluran BBM  bersubsidi agar tepat sasaran,” jelasnya.

Menurutnya, di tengah kondisi antrean BBM yang terjadi di sejumlah SPBU, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi mengganggu distribusi dan mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah. 

“Karena itu kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.

Atas perkara tersebut, terhadap tersangka MT, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.