Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Lembaga permusyawaratan atau majelis adat Latupati Kecamatan Tehoru menyoroti kebutuhan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Maluku Tengah.
Kebutuhan payung hukum tersebut guna menjamin hak-hak masyarakat, terlebih yang berada di Pulau Seram, Maluku Tengah.
Diketahui, belakangan masyarakat adat di wilayah Pulau Seram menyampaikan protes penolakan pal batas Hutan Produksi Konversi (HPK) yang berada di dekat pemukiman mereka.
Olehnya itu, Rabu (22/7/2026), Ketua Latupatih Kecamatan Tehoru, Bernard Lilihata mengatakan, saat ini masyarakat Maluku Tengah secara menyeluruh membutuhkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Baginya, Perda tersebut menjadi payung hukum sehingga negeri-negeri di Maluku Tengah bisa membuat Peraturan Negeri (Perneg) berkaitan dengan Negeri Adat.
"Secara pengakuan masyarakat adat ini dari sisi negeri semua mengklaim bahwa kita ini Negeri Adat, nah tetapi sampai kepada payung hukum secara regulasi itu kita semua tidak bisa disebut sebagai Negeri Adat, karena kita tidak bisa buat Perneg misalnya Profil Negari adat," ujar Lilihata.
Di lain sisi, masyarakat sedang bergulat melawan regulasi pemerintah pusat terkait hak ulayat masyarakat adat yang saat ini di pasang pal-pal batas.
Walau begitu, Lilihata menjelaskan bahwa sewaktu Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sosialisasi di Kecamatan Tehoru, BPKH menyebut bahwa pematokan kawasan hutan telah disepakati oleh para wakil rakyat terdahulu.
"Sebenarnya menurut Beta Pemerintah Pusat (Pempus) nyatakan kawasan hutan sebagai kawan hutan misalnya kawasan hutan Taman Nasional Manusela, adapula oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) menetapkan Hutan Produksi Konversi (HPK)," ungkap Lilihata.
Baca juga: Bupati Malteng Hadiri FGD KemenPU, Tegaskan Komitmen Pariwisata Banda Kelas Dunia
Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu SBT Dikabarkan Sudah Cair, Ribuan Pegawai: Uangnya ke Mana?
Alhasil, suka dan tidak suka, mau dan tidak mau kawasan hutan tetap ada walaupun tanpa pal batas sekalipun.
"Sebenarnya itu regulasi, kalau menurut BPKH masyarakat lokal suka tidak suka mau tidak mau itu sudah disepakati pemerintah oleh wakil-wakil rakyat, sesuai pengakuan BPKH yang sosialisasi BPKH di Kecamatan Tehoru, bahwa suka tidak suka, mau tidak mau tetap kawasan hutan itu ada, entah ada pal atau tidak ada pal. Itu kawasan hutan," tukas Bernard Lilihata yang merupakan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Hatumete.
Ditambahkan, jika masyarakat tidak menerima, maka harus ditunjukkan bahwa kawasan yang diklaim ialah hutan adat. Yang mana jika disebut negeri adat, maka harus memiliki Profil Negeri Adat yang didalamnya ada 5 indikator negeri adat.
"10 negeri di kec Tehoru sudah ada dalam tahapan penyusunan," bebernya.
Kebutuhan lainnya ialah payung hukum tingkat daerah atau Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, namun usai dicek rupanya Kabupaten Maluku Tengah belum memiliki Perda tersebut.
"Kita mengecek di kabupaten belum ada Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Hukum Adat," terang Lilihata.
Ia menuturkan, Pemda Maluku Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Negeri telah mengadakan rapat terbatas dengan memanggil pemangku kebijakan dari negeri Tehoru, Tamilouw, Hatumete dan Piliana. Dari rapat terbatas itulah diketahui bahwa draft Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sudah ada.
"Rapat terbatas oleh dinas pemberdayaan hadirkan raja Tehoru, tamilaou, hatumete, dan piliana ternyata draft Ranperda tentang pangkuan masyarakat hukum adat itu ada.Tetapi belum bisa disahkan padahal ada pertimbangan tertentu, yaitu anggaran, pertimbangan wilayah kepulauan," tukasnya.
Atas nama masyarakat adat, Raja Negeri Hatumete itu menegaskan, masyarakat butuh kepastian hukum bahwa masyarakat hukum adat diakui hak-haknya, dan dibuktikan dengan Perda.
"Kalau memang Pemda sudah memiliki draftnya ada kewenangan DPRD," tandas Lilihata.
Dirinya yakin dan percaya bahwa pimpinan dan anggota DPRD Maluku Tengah peduli dan berkhidmat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.
"Beta yakin semuanya peduli, mereka semua adalah orang-orang yang peduli masalah masyarakat hukum adat. Atas nama masyarakat hukum adat Beta minta dengan sangat agar supaya Ranperda ini harus segara dibahas tahun ini. Kalau tahun depan jangan tahun depan, tahun depan itu action-nya," pungkas Lilihata.
Janji DPRD Maluku Tengah
DPRD Maluku Tengah dalam merespon polemik penolakan pal HPK oleh masyarakat adat, telah menemui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Maluku Tengah menerima sinyal adanya ruang untuk merevisi Pal HPK.
Namun begitu, syarat administrasi yang harus dipenuhi salah satunya payung hukum pengakuan hak masyarakat hukum adat.
Atas hal itu, DPRD Maluku Tengah berjanji akan mengakomodir Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat pada Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD Maluku Tengah di tahun 2027 mendatang.
Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Maluku Tengah, Hery Men Carl Haurissa, dalam forum rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah dalam rangka pembentukan Pansus, Kamis (16/7/2026) lalu.
"Kami putuskan bahwa usulan Rancangan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat akan diusul pada Propemperda 2027," kata Haurissa di sela-sela rapat.
Dengan rentetan peristiwa tersebut publik Maluku Tengah menanti realisasi janji DPRD Maluku Tengah dalam menjawab kebutuhan pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat di Bumi Pamahanunusa. (*)