Tribunlampung.co.id, Tangerang - Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Prada ABS, ditemukan tewas dalam kondisi jenazahnya cukup mengenaskan.
Baca juga: Prajurit TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi MBG, Kejagung Gandeng Oditurat Militer
Anggota militer tersebut ditemukan tak bernyawa tergeletak di pinggir jalan kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dengan kondisi tubuh bertabur luka akibat sabetan senjata tajam.
Jasad Prada ABS pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pada Minggu (19/7/2026). Saat diperiksa di lokasi, petugas menemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) militer yang melekat pada identitas korban.
Hasil pemeriksaan medis dan olah TKP mengungkap kekejaman serangan yang dialami korban.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, membeberkan bahwa terdapat 10 luka tusuk parah yang bersarang di sekujur tubuh prajurit tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 10 luka tusuk pada tubuh korban. Sebanyak lima luka berada di bagian depan tubuh, sedangkan lima luka lainnya ditemukan merobek bagian belakang," ungkap AKP Wira Graha Setiawan, dilansir TribunJakarta.com.
Tragedi memilukan ini bermula dari perselisihan di satu tempat makan pada Sabtu (18/7/2026).
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, menjelaskan bahwa korban sempat terlibat percekcokan dengan sekelompok warga sipil sebelum akhirnya diserang secara brutal.
Kalah jumlah, Prada ABS dikeroyok dan dihujani tusukan senjata tajam hingga menghembuskan napas terakhirnya di lokasi kejadian.
"Terjadi aksi pengeroyokan disertai penusukan dari suatu kelompok masyarakat terhadap Prada ABS yang menyebabkan luka berat dan meninggal dunia dengan 10 luka tusukan," terang Kolonel Inf Tri Purwanto, Rabu (22/7/2026).
9 Tersangka Ditangkap Tim Gabungan
Penemuan jasad korban langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh tim gabungan Korem 052/Wijayakrama, Deninteldam Jaya, Denpom Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan.
Pada Minggu malam, petugas mengamankan 17 orang untuk diperiksa intensif.
Dari hasil pemeriksaan, sembilan orang warga sipil ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengeroyokan dan penusukan tersebut, dengan empat tersangka utama yakni BR (36), RRG (22), MKN (27), dan EYR (21), sementara delapan saksi lainnya dibebaskan.