Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Provinsi Lampung, Ken Setiawan membenarkan adanya penangkapan Densus 88 Antiteror Polri terhadap seorang pria berinisial H yang diduga terlibat dalam aktivitas penyebaran paham radikalisme di Bandar Lampung.
Baca juga: Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Tak Terafiliasi Jaringan Teroris
Diketahui, pria berinisial HTS (36) diamankan Densus 88 sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan dugaan penyebaran propaganda radikalisme dan terorisme melalui media sosial.
Ken Setiawan mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik menemukan adanya materi yang diduga memuat narasi propaganda, rekrutmen, penghasutan terkait radikalisme dan terorisme, hingga legitimasi terhadap tindakan kekerasan.
"Informasi yang kami terima, ditemukan adanya penyebaran materi yang mengandung narasi propaganda, rekrutmen, penghasutan terkait radikalisme dan terorisme, serta legitimasi terhadap kekerasan," kata Ken Setiawan, Rabu (22/7/2026).
Menurut Ken, penanganan persoalan radikalisme tidak cukup hanya melalui pendekatan penegakan hukum, tetapi juga perlu diimbangi dengan upaya pencegahan dari sisi sosial.
Ia menilai, kebijakan pemerintah yang dianggap diskriminatif atau tidak adil berpotensi dimanfaatkan kelompok ekstremis untuk memengaruhi masyarakat yang merasa kecewa maupun terpinggirkan.
"Ketika masyarakat merasa diperlakukan tidak adil, muncul rasa kecewa dan ketidakpuasan. Kondisi seperti ini kerap dieksploitasi oleh kelompok ekstremis untuk menyebarkan paham radikal," ujarnya.
Ken juga menilai saat ini terdapat sebagian masyarakat yang sebelumnya dikenal moderat dan toleran mulai berani menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah melalui media sosial.
Menurutnya, pola penyebaran narasi tersebut memiliki kemiripan dengan kasus yang sebelumnya diungkap Densus 88 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
"Modusnya hampir sama dengan yang kemarin ditangkap di Ciamis. Kemungkinan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan," ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana menjelaskan penangkapan di Bandar Lampung merupakan bagian dari operasi penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas penyebaran propaganda radikalisme di ruang digital.
Mayndra mengungkapkan, sebelum menangkap HTS di Bandar Lampung pada Selasa (21/7/2026), Densus 88 lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial AR (43) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Senin (20/7/2026).
"Pada hari Selasa menangkap pria berinisial HTS (36) di Bandar Lampung, Provinsi Lampung," ujar Mayndra dalam keterangannya.
Ia mengatakan, kedua penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan aktivitas propaganda, rekrutmen, serta penghasutan melalui berbagai platform media sosial.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya materi yang diduga memuat narasi radikalisme dan terorisme, termasuk pembenaran atau legitimasi terhadap tindakan kekerasan.
"Saat ini Densus 88 Antiteror Polri masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Mayndra menegaskan seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mencegah penyebaran paham ekstremisme, radikalisme, maupun terorisme di ruang digital.
Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh konten yang berisi ajakan kebencian, pembenaran terhadap tindakan kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris.
Selain itu, apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial atau platform digital lainnya, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )