TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi, Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, mulai diadili dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/7/2026).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Dermawan menyebutkan, terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan operasional persampahan tahun anggaran 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.016.444.
Jaksa menegaskan terdakwa diduga bersama Meifiansyah selaku Bendahara Pengeluaran dan Zul Hadin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang penuntutannya dilakukan secara terpisah, melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran belanja BBM bersubsidi kendaraan operasional persampahan sepanjang Tahun Anggaran 2024.
"Terdakwa memerintahkan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan operasional persampahan di sejumlah SPBU di Kota Tebing Tinggi. Selanjutnya, terdakwa bersama PPTK dan Bendahara Pengeluaran diduga bersepakat menunjuk seorang pengawas BBM untuk mengawasi pengisian bahan bakar kendaraan operasional serta melakukan pembelian BBM di SPBU," kata JPU.
Dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga mengetahui bendahara pengeluaran membuat struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya sebagai dokumen pendukung pencairan anggaran.
Bahkan, kata jaksa, terdapat perbedaan bentuk dan format faktur serta nama operator yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan pegawai SPBU dimaksud.
Data transaksi dari PT Pertamina Patra Niaga juga menunjukkan nilai pembelian BBM yang sebenarnya jauh lebih kecil dibandingkan nilai yang dipertanggungjawabkan dalam dokumen pencairan anggaran.
"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 604 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ujarnya.
(cr17/tribun-medan.com)