Fraksi Golkar MPR RI Percepat Penyusunan Naskah Akademik RUU Obligasi Daerah
Content Writer July 22, 2026 08:38 PM

TRIBUNNEWS.COM – Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI terus mendorong percepatan penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Obligasi Daerah sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan alternatif pembiayaan pembangunan.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengatakan penyusunan naskah akademik tersebut kini telah mencapai sekitar 90 persen dan tinggal menunggu proses penyempurnaan sebelum diserahkan kepada DPR RI.

"Penyusunan naskah akademik ini sudah 90 persen, tinggal koreksi dari ahli di DPR. Setelah itu kami akan menyerahkan kepada DPR untuk diproses menjadi undang-undang," kata Mekeng dalam Sarasehan Nasional bertema Obligasi Daerah sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik di Pekanbaru, Riau, Senin (20/7/2026).

Menurut Mekeng, Fraksi Partai Golkar berharap proses pembahasan RUU tersebut dapat berlangsung cepat sehingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk menerbitkan obligasi daerah.

Ia menjelaskan, penyusunan RUU dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui forum-forum diskusi sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses legislasi.

"Dalam setiap sarasehan nasional tentang obligasi daerah, kami menghadirkan para stakeholder, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, anggota DPRD, akademisi, pelaku usaha, perbankan Himbara, perbankan swasta, hingga unsur lainnya," ujarnya.

Sarasehan di Pekanbaru menjadi forum kedelapan yang diselenggarakan Fraksi Partai Golkar MPR RI setelah sebelumnya digelar di Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Selatan.

Menurut Mekeng, masukan dari berbagai daerah menjadi bagian penting dalam penyempurnaan naskah akademik sebelum disampaikan kepada DPR RI.

"Ini merupakan bentuk public participation dalam proses pembuatan undang-undang," katanya.

Obligasi Daerah Dinilai Perkuat Kemandirian Fiskal
Mekeng menilai obligasi daerah berpotensi menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Namun demikian, menurutnya penerbitan obligasi daerah harus didukung regulasi yang kuat agar mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan kepercayaan investor.

Ia menambahkan, penguatan kemandirian fiskal pemerintah daerah juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B.

Setelah rangkaian sarasehan selesai, Fraksi Partai Golkar MPR RI juga berencana menggelar workshop di berbagai daerah untuk membahas aspek teknis penerbitan obligasi daerah.

"Dalam workshop nanti akan dibahas langkah-langkah teknis penerbitan obligasi daerah sehingga ketika undang-undangnya disahkan, pemerintah daerah sudah mengetahui apa yang harus dilakukan," ujar Mekeng.

Baca juga: Obligasi Daerah Mandek Puluhan Tahun, Fraksi Golkar di MPR Singgung Investor Belum Dapat Kepastian

OJK: Obligasi Daerah Berpotensi Jadi Alternatif Pembiayaan

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan obligasi daerah memiliki potensi besar sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan ruang fiskal pemerintah pusat maupun daerah.

Menurut Hasan, penerbitan obligasi maupun sukuk daerah memerlukan dukungan regulasi yang kuat, inovasi, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan agar mampu meningkatkan kepercayaan investor.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni. Ia mengungkapkan mayoritas pemerintah daerah di Indonesia masih memiliki kapasitas fiskal yang terbatas.

"Dari 546 daerah, hanya 44 daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat, 35 daerah berkapasitas sedang, sedangkan 467 daerah memiliki kapasitas fiskal lemah," katanya.

Karena itu, menurut Agus, pemerintah daerah perlu mengembangkan berbagai sumber pembiayaan alternatif, termasuk obligasi daerah dan sukuk daerah, untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik.

Tata Kelola dan Akuntabilitas Jadi Perhatian

Direktur Pemeriksaan V BPK RI, Arman Syifa, menegaskan penerbitan obligasi daerah harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian, kelayakan proyek, kapasitas fiskal, serta tata kelola yang baik.

"BPK menjadi bagian yang tidak terpisahkan terkait penerbitan obligasi daerah karena memiliki tugas menjaga harta negara, termasuk dari sisi pembiayaannya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Reynaldi Hermansjah, menyatakan PT SMI siap mendukung pemerintah daerah melalui pendampingan, peningkatan kapasitas (capacity building), hingga membantu mempertemukan pemerintah daerah dengan calon investor strategis.

Dari kalangan akademisi, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau, Edyanus Herman Halim, mengingatkan pentingnya mengantisipasi potensi munculnya beban utang tersembunyi dalam penerbitan obligasi daerah.

Menurutnya, penyusunan UU Obligasi Daerah perlu memperhatikan fundamental fiskal daerah, tata kelola pemerintahan, kapasitas sumber daya manusia, dinamika politik daerah, hingga daya tarik instrumen tersebut bagi investor agar tidak menimbulkan risiko fiskal di masa mendatang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.